SANCAnews – Wali Kota (Walkot) Pariaman Genius Umar
menyatakan menolak penerapan SKB 3 menteri terkait atribut seragam sekolah di
wilayahnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mendesak
Mendagri Tito Karnavian mengambil sikap terhadap Genius Umar.
"Mendagri tuh harus betul-betul cerdas juga menyikapi
ini. Ada baiknya melakukan sosialisasi atau edukasi yang sifatnya edukatif. Nah
kalau tidak juga ya sudah. Mendagri dengan segala kewenangannya bisa mengambil
sikap," kata Junimarti Girsang kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan Mendagri Tito
bisa memberikan sanksi skorsing hingga rekomendasi pemberhentian. Terlebih,
jika Walkot Pariaman Genius itu bersikukuh menolak SKB 3 menteri.
"Sikap itu apa, bisa skorsing sekian bulan,
diberhentikan sementara, ketiga terberat, rekomendasi untuk diberhentikan,
kembali kepada presiden," jelasnya.
Menurut Junimart, SKB 3 menteri berlaku seperti
undang-undang. Sebab, kata Junimart, SKB 3 menteri merupakan aturan turunan
dari undang-undang.
"Kan SKB 3 menteri itu turunan dari undang-undang. Kalau
nggak salah SKB itu Nomor 2 dan Nomor 219 yang mengatur tentang atribut untuk
sekolah. Dan karena ini turunan dari undang-undang. Tentunya itu juga berlaku
sebagai undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Junimart menilai ada kemungkinan Walkot
Pariaman Genius Umar belum mengerti SKB 3 menteri. Karena itu, ia juga
menyarankan agar Kemendagri aktif menjelaskan urgensi dari SKB yang diteken
oleh Mendikbud, Mendagri, dan Menag itu.
"Tentu sebaiknya mungkin karena kekurangpahaman dari
kepala daerah boleh saja Kemendagri memanggil kepala daerah yang bersangkutan
untuk menjelaskan urgensi dari SKB tersebut," ujarnya.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan daerahnya tak
pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama
Islam. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman
tak akan diubah.
"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus
seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi
biarkanlah berjalan seperti biasa," kata Genius Umar kepada wartawan,
Selasa (16/2/2021).
Genius lantas mempertanyakan bagaimana penerapan aturan
tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama, seperti SDIT. Dia mengatakan
pihaknya tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri itu di Pariaman.
"Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan
sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? (Kita) tidak
akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman," katanya.
Kemendagri telah menegur Genius Umar atas penolakannya
terhadap SKB 3 menteri itu. Namun, tak tertutup kemungkinan sanksi dijatuhkan
kepada Genius Umar.
Teguran Kemendagri kepada Genius Umar dilakukan secara lisan.
Kemendagri tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi terhadap Genius agar
paham akan tugas yang diemban.
"Kami menegur yang bersangkutan," kata Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A
Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).