Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, SancaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan akan mengembalikan dua orang jaksa ke lembaga asalnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih pegawai-pegawai tersebut memang dibutuhkan kembali oleh lembaga asal mereka.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," kata Ali di Kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.

Ali berkelit adalah hal yang lumrah bila seorang jaksa dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK tak bisa menahannya apabila Kejaksaan meminta kembali para pegawainya.

Ali pun meminta, publik tidak mengaitkan isu ini dengan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.

"Ini kan, kadang ada persepsi semacam itu. Tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK, sehingga harus balik lagi ke sana," ujarnya.

Ali menambahkan, walaupun dipulangkan dua orang jaksa, KPK akan meminta enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung.

Dua jaksa yang dikembalikan itu dikabarkan, yakni satu jaksa yang menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) PDIP dan satu lagi, yakni yang menangani kasus Newmont yang disebut-sebut menyeret Firli Bahuri.

"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung, setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali.




Sumber : vivanews.com

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.