![]() |
Jhosep Paul Zhang |
SANCAnews – Seorang laki-laki yang mengaku bernama Joseph
Paul Zhang secara terang-terangan menyebut Nabi ke-25, Nabi Muhammad SAW
sebagai Nabi cabul. Ia bahkan lalu menantang orang untuk melaporkannya kepada
polisi atas penistaan agama.
Bukan hanya itu, ia juga menyebut dirinya sebagai Nabi ke-26
yang ingin meluruskan kesesatan Rasulullah.
Informasi ini awalnya dilihat oleh Terkini.id di Twitter
Muannas Alaidin, seorang pengacara di Law Firm Muannas Alaidin and Associates.
“Demi Alllah saya sendiri yang akan kejar anda
@DivHumas_Polri,” cuit @muannas_allaidin pada Sabtu, 17 April 2021.
Cuitan Muannas itu nampak juga dibalas oleh mantan politisi
Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
“Kejar bro, saya back up. Kita sikat itu orang,” balas
@FerdinandHaean3.
Dalam video yang diunggah Muanas, nampak beberapa orang
sedang melakukan zoom meeting.
Kurang jelas konteks dari pembicaraan mereka di awal video.
Namun, tiba-tiba Joshep Paul Zhang menantang orang untuk melaporkannya atas
penistaan agama.
Ia bahkan mengatakan telah membuat video sayembara dan akan
memberi uang bagi orang yang bisa melaporkannya.
“Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang. Yang bisa
laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih, Nabi ke-26, Joseph Paul
Zhang yang meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang Maha
Cabulullah,” kayanya.
Dari informasi yang didapatkan dari Husin Shahab, pengacara
di Muannas Alaidin Law Firm, ternyata Joseph Paul Zhang ini telah dilaporkan
hari ini kepada polisi.
Dilansir terkini.id, Husin Shahab mengatakan bahwa laporan itu diharapkan dapat
meredam sentimen antar-umat beragama.
“Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph
Paul Zhang yg diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap.
Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,” cuit
@HusinShihab.
Husein Alwi membagikan cuitannya tersebut bersama sebuah foto
surat tanda terima laporan dengan nomor STTL/151/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam surat itu tertulis bahwa pemilik akun YouTube Joshep Paul Zhang dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156a KUHP. []