SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan
tidak berhenti di eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), dalam menuntaskan
kasus korupsi bantuan sosial (bantos) dampak pandemi Covid-19.
Seluruh pihak yang juga terlibat dalam kasus korupsi bansos
ini harus ikut dijerat, tanpa terkecuali.
"Siapa pun yang terbukti terlibat korupsi bansos harus
diproses hukum bersama-sama pelaku utamanya (eks) Mensos Juliari Batubara,
termasuk 'Madam' dan 'anak Pak Lurah'," ujar pakar hukum dari Universitas
Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).
Abdul pun menilai, jika sosok "Madam" dan
"anak Pak Lurah" atau siapapun yang terlibat dalam korupsi bansos
ini, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Khususnya jika melakukan
korupsi pada masa bencana seperti pandemi Covid-19.
"Maka hukumannya diperberat, yaitu hukuman mati.
Termasuk 'Madam' dan 'anak Pak Lurah'," pungkas Abdul. ()