SANCAnews – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri
dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)
Munarman. Pemeriksaan akan membuka titik terang dugaan keterlibatan yang
bersangkutan dalam aksi terorisme.
Desakan ini disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen
Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto kepada wartawan,
Rabu (17/2).
"Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh
Densus," katanya.
Desakan Soleman Ponto itu didasari adanya dugaan Munarman
menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan
setelah ada pengakuan dari terduga teroris. Selain itu, beredar video Munarman
menghadiri pembaiatan terduga teroris.
Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait
dugaan ia terkait aksi terorisme. Terkait kemungkinan Densus mengajukan
pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang
dimiliki Densus.
"Mungkin Densus masih mengumpulkan data lebih akurat
lagi biar sekali jalan. Kan tidak mungkin terlalu cepat," ujar Soleman.
Sedangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan
Munarman patut diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris.
Dugaan itu muncul lantaran Munarman menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi
tidak melapor ke polisi.
Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut
diduga melanggar Pasal 13 huruf C UU Terorisme.
"Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada
polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan)," ujar Husin dalam sebuah
diskusi online.
Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu.
Menurut Munarman tudingan ia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari
operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap FPI dan mantan pengurus.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi
Hatono menegaskan Densus 88 Antiteror pasti memeriksa jika menemukan
keterlibatan Munarman.
"Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rusdi. ()