Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Kamis (28/3) 


SANCAnews.id – Sidang perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hari ini tidak dihadiri pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Berdasarkan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan mendengarkan keterangan Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendengarkan keterangan Pihak Terkait yaitu pasangan Prabowo-Gibran, dan mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Kamis (28/3) sore pukul 13.00 WIB, sidang dibuka oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi 7 hakim konstitusi lainnya termasuk Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Daniel Yusmic Foekh, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.


"Dengan ini sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibuka," ujar Suhartoyo membuka.


Dalam sidang kali ini, tidak nampak Prabowo-Gibran hadir dalam ruang sidang. Melainkan, hanya terdapat sejumlah kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, didampingi Otto Hasibuan hingga Fahri Bachmid.


Sementara, dari pihak Termohon hadir Ketua KPU Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Sementara, dari Bawaslu hadir Ketua Rahmat Bagja didampingi seluruh anggotanya yaitu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Puadi.


Selain itu, turut hadir tim kuasa hukum dari pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan tim kuasa hukum pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Saat ini, Kuasa Hukum KPU dari kantor hukum HICON Law and Policy Strategies tengah membacakan pokok-pokok jawaban atas permohonan PHPU Anies-Muhaimin. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.