SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengungkapkan masih menemukan adanya laporan susahnya warga, khususnya rakyat
kecil yang mencari keadilan hukum lewat kepolisian.
Sigit menyebut, dengan adanya program Restorative Justice
kedepannya, pihak kepolisian harus benar bisa melakukan perbaikan dalam
memberikan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
"Sehingga ini bisa dilaksanakan dengan baik, utamannya
rasa keadilan ini dirasakan oleh rakyat kecil, yang selama ini berusaha lapor
ke polisi tapi sulit. Ini masalah dihadapi dilapangan sampai sekarang saya
dapat WhatsApp laporan dari masyarakat yang mengadu langsung. Tolong kedepan
diperbaiki," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(16/2/2021).
Oleh karena itu, Sigit menilai perlunya dibuka pelayanan
pengaduan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Hal itu bertujuan untuk
melihat tolak ukur apakah polisi sudah berlaku adil atau tidak.
"Penting sekali dibuka ruang pelayanan pengaduan
terhadap hal-hal seperti ini di Polsek, Polres dan Polda. Selalu ada untuk
ukuran kualitas yang kami seperti apa, apakah kami sudah memberikan ruang yang
sama terhadap masyarakat pencari keadilan. Tolong ini ada ukuran dan evaluasi,"
ucap Sigit.
Oleh sebab itu, Sigit menyebut, soal konsep Restorative
Justice jangan sampai disalahgunakan oleh internal kepolisian untuk coba-coba
dimanfaatkan demi kepentingan pribadi ataupun transaksional.
"Terkait upaya kami untuk memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat waktu lalu saya beri ruang untuk Restorative Justice, tapi tolong
dimanfaatkan dengan baik dan tak bersifat transaksional jadi tentunya ada
pengawasan," tutup Sigit. []