Tersangka
berinisial SN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu
(28/5/2025)/Ist
JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap seorang
pria berinisial LS yang diduga melakukan pemerasan terhadap jaksa Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial MAA.
Dalam melancarkan aksinya, pria yang mengaku wartawan media
'HR' itu mengancam korban akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai
tersebut.
"Pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan
melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka
rahasia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti dilansir Poskota, Sabtu, 31 Mei 2025.
Sebenarnya, kata Ade Ary, pelaku LS yang telah ditetapkan
sebagai tersangka itu ditangkap oleh pihak Kejati Jakarta. LS kemudian diserahkan
ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya dengan
Laporan Polisi: LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2025.
"Menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari
petugas Kejaksaan Tinggi Jakarta yang melakukan penindakan awal di tempat
kejadian perkara," kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan, kasus ini
berawal saat korban MAA dihubungi oleh LS melalui WhatsApp.
MAA mengirim beberapa link berita tentang kasus rokok ilegal,
pada tanggal 27 Mei 2025. Kemudian tersangka mengajak bertemu dengan dalih
mengajak ngopi sambil diskusi. Awalnya korban mengabaikan ajakan ngopi
tersebut.
"Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan
bahasa "ngopi2", "sharing", dan "barangkali ada buat
ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang." Namun pelapor selaku
korban tidak bisa menemui karena sibuk," kata Ade Ary.
Keesokan harinya, pada Rabu, 28 Mei 2025, LS kembali mencoba
dengan dalih membahas demo kasus cukai yang belakangan ramai.
Mendengar itu, korban akhirnya bersedia diajak bertemu di
Kantor Kejati Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat pertemuan itu,
tersangka melakukan pemerasan secara langsung.
Secara blak-blakan, kata Ade Ary, LS menyebutkan sudah
menaikan tujuh artikel berita terkait dugaan permainan cukai yang menyeret nama
Jaksa.
Minta Uang Puluhan Juta
Kepada korban, pelaku meminta uang sebesar Rp26 juta.
Kemudian jika korban atau pihak Kejati bersedia membayar, maka berita bisa
disetop atau tidak dilanjutkan.
"Terlapor meminta pihak Kejati Jakarta memberikan
atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh terlapor,"
kata Ade Ary.
Selanjutnya pelapor memahami apa yang dimaksud atau diminta
oleh terlapor. Korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp5 juta secara
tunai dan telah diterima oleh terlapor.
Kemudian oleh pihak Kejati Jakarta pelaku LS ditangkap dan
diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh
saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp5 yang berasal dari
pelapor," kata Ade Ary.
Dalam penangkapan itu, pihak Polda Metro Jaya menyita
sejumlah barang bukti. Mulai dari ponsel, uang sebanyak Rp5 juta dengan nominal
Rp100 ribuan.
Lalu, surat tugas dari salah satu media online. Selain itu,
bukti tangkap layar percakapan WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis
LS.
"Tersangka LS telah ditahan oleh Direktorat Reserse
Siber Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10)
jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP. (***)