Articles by "nasional"

Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

Momen wawancara Kasmudjo dengan Rismon Sianipar, di mana ia membantah pernah jadi dosen pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik Jokowi pada Sabtu, 14 Juni 2025. /Tangkapan layar YouTube/@BaligeAcademy/


SLEMAN — Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang dikenal Jokowi menyatakan, dirinya akan selalu menganggap Kasmudjo sebagai sosok dosen pembimbingnya.

 

"Lho, kok, boleh, katanya bukan dosen pembimbing [skripsi]. Sampai kapan pun saya akan menyampaikan Pak Ir. Kasmudjo itu dosen pembimbing saya," kata Jokowi saat acara reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan '80 di Sleman, DIY, Sabtu (26/7).

 

Sebagai informasi, Kasmudjo merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi semasa berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM dari masuk 1980 hingga lulus 1985.

 

Kasmudjo beberapa waktu lalu telah mengonfirmasi bahwa dirinya bukanlah dosen pembimbing skripsi Jokowi. Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbing akademik Jokowi.

 

Jokowi juga mengungkapkan alasan dirinya memandang Kasmudjo sebagai dosen pembimbing. Jokowi mengungkit Kasmudjo yang meluangkan waktu memberikan solusi ketika ia berulangkali menjumpai kendala dalam dunia industri kayu selepas lulus kuliah.

 

"Setelah lulus pun Pak Kasmudjo masih datang ke pabrik saya, empat kali seingat saya," bebernya.

 

"Saya ada masalah dengan pengeringan kayu, saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu, dan saya ada masalah dengan finishing, beliau mementori bagian produksi pabrik yang saya miliki," lanjut dia.

 

Jokowi pun terlihat bingung ketika ia mampir ke kediaman Kasmudjo belum lama ini dan diadukan atas tuduhan pembohongan publik karena menyebut sosok mentornya itu sebagai dosen pembimbing.

 

Aduan itu merujuk pada pengaduan yang dibuat oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar ke Polda DIY belum lama ini.

 

"Katanya pembohongan publik. Lho, dosen dosen saya," kata Jokowi.

 

"Ini dosen pembimbing saya. Tapi, ya, itulah yang namanya politik. Ini politik," pungkasnya. (cnni)


Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono/Ist 

 

JAKARTA — Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta menambah dana operasional RT/RW tahap I sebesar 25 persen.

 

Rencananya, anggaran operasional tambahan tersebut akan mulai dicairkan pada Oktober 2025. Menurut Mujiyono, usulan penambahan dana operasional tersebut sudah lama disuarakan oleh para legislator.

 

Mengingat pentingnya peran RT dan RW dalam menyediakan layanan publik, Mujiyono menyatakan bahwa peningkatan dana operasional RT dan RW harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. Dengan demikian, layanan publik dapat diberikan secara optimal.

 

“RT dan RW perlu lebih aktif melayani warga,” kata politisi Partai Demokrat itu.

 

“Membantu urusan administrasi, menjaga lingkungan, dan cepat tanggap terhadap masalah sosial,” tambah Mujiyono.

 

Selain itu, Mujiyono mengimbau agar Pemprov DKI Jakarta membina dan mengawasi RT dan RW di masing-masing kelurahan.

 

Saat ini, pengurus RT menerima dana operasional sebesar Rp2.000.000, sedangkan RW mendapat Rp2.500.000 per bulan.

 

Besaran ini sesuai Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW.

 

Dengan kenaikan 25 persen pada Oktober mendatang, nilai itu akan menjadi Rp2.500.000 untuk RT dan Rp3.125.000 untuk RW. (rmol)

 

Jokowi tampil beda dengan kemeja putih di antara para alumni lain dengan seragam biru saat menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM, Sabtu (26/7/2025). (Foto: iNews) 

 

JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam acara yang penuh nostalgia ini, penampilan Jokowi mencuri perhatian dengan tampil beda.

 

Sebab Jokowi menjadi satu-satunya peserta reuni UGM yang tidak mengenakan seragam biru seperti alumni lainnya. Dia memilih tampil sederhana dengan kemeja putih dan celana hitam, berbeda dari puluhan peserta yang kompak memakai kaos biru dengan aksen merah.

 

Saat tiba di lokasi acara, Jokowi langsung disambut hangat panitia dan para alumni. Dia datang didampingi sang istri, Iriana Jokowi, yang tampil anggun mengenakan kebaya bernuansa cerah.

 

Setelah tiba, Jokowi diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan singkat di hadapan para alumni. Berdasarkan pantauan, Jokowi tampak memberikan sambutan sekitar 10 menit.

 

Dalam sambutannya, Jokowi sempat melontarkan candaannya dengan alumni UGM terkait ijazah palsu. Mendengar hal itu, tampak para alumni UGM yang langsung ikut tertawa.

 

Seusai memberikan sambutan, dia langsung dikerubungi oleh rekan-rekan seangkatan untuk bersalaman dan berfoto bersama.

 

Setelah sesi foto, Jokowi diarahkan untuk duduk di kursi barisan depan bersama sejumlah alumni lainnya. Suasana santai tampak tercipta saat Jokowi terlihat berbincang akrab dengan rekan-rekan seangkatannya, sementara beberapa alumni berdiri di sekitarnya untuk mengabadikan momen tersebut.

 

Reuni ini menjadi bagian dari pertemuan lintas alumni Fakultas Kehutanan UGM yang disebut Spirit 80, diikuti puluhan peserta dan sejumlah tokoh kampus seperti Dekan, Sekretaris UGM, dan Wakil Rektor (inews)

 

Habib Rizieq Shihab menyampaikan sambutan saat mengikuti reuni 212 di Silang Monas, Jakarta, Senin (2/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 

 

JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menyoroti insiden yang terjadi saat pengajian Akbar Muhammad Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Rabu (23 Juli 2025).

 

"Meminta diselesaikan dengan penegakan hukum dan damai," ujar Cholil di X @cholilnafis (25/7/2025).

 

Dikatakan penulis buku Fikih keluarga ini, dugaan pidananya mesti diberikan proses hukum. Adapun kegiatan pengajiannya harus diberikan perlindungan.

 

"Ditindak pelanggar hukumnya dan lindungi semua kegiatan dakwah. Pemerintah dan aparat sebagai penengah dari perpecahan masyarakat," imbuhnya.

 

Agar tercipta lingkungan yang tenteram, Cholil mengajak semua pihak untuk menjaga diri dan saling menghormati satu sama lain.

 

"Mari masing-masing kita menahan diri dan jaga perdamaian dan persatuan," tandasnya.

 

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, pascabentrakan ormas di Pemalang Rabu malam (23/7/2025) lalu.

 

Imbauan itu mengingat pihak kepolisian Jawa Barat saat ini masih melakukan penyilidikan atas insiden tersebut. Kendati begitu, pihak kepolisian memastikan situasi sudah terkendali.

 

"Situasi di lapangan sudah dapat dikendalikan. Kami minta masyarakat tidak menyebarkan kabar simpang siur yang bisa memperkeruh keadaan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dilansir jpnn, Jumat (25/7/2025).

 

Polda Jateng sendiri diketahui hingga saat ini masih menelusuri pemicu bentrokan antara dua ormas saat pengajian bulan Muharam di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

 

Dua ormas yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS).

 

Pengajian itu diketahui menghadirkan tokoh FPI Muhammad Rizieq Shihab. "Masih proses pendataan dan penyelidikan. Kami bekerja sama dengan Polres Pemalang untuk menelusuri secara detail peristiwa yang terjadi," ucap Artanto. (fajar)

 

Ilustrasi siswa SD/Ist  


JAKARTA —. Temuan penelitian yang menunjukkan biaya pendidikan dasar di Indonesia meningkat tajam, jauh melampaui peningkatan pendapatan orang tua, telah menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Berdasarkan penelitian harian Kompas, rata-rata biaya pendidikan sekolah dasar (SD) periode 2018–2024 meningkat 12,6 persen per tahun, sementara rata-rata kenaikan gaji orang tua hanya 2,6 persen per tahun.

 

"Ini ugal-ugalan. Biaya sekolah melesat jauh, tapi kesejahteraan guru pun tidak terjamin," ungkap Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf di Jakarta, Kamis (24/7/2025)

 

Ia menilai, selama ini belum ada regulasi yang mengatur secara ketat batas bawah dan batas atas pembiayaan pendidikan, khususnya di sekolah swasta.

 

Maka dari itu, ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar biaya minimum dan maksimum, agar tidak terjadi pembebanan biaya berlebihan kepada orang tua.

 

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, ya jadinya seperti sekarang. Komersialisasi pendidikan terjadi karena dibiarkan mengikuti mekanisme pasar,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, perbedaan fasilitas antara sekolah yang hanya memenuhi standar minimal dengan sekolah yang menawarkan layanan maksimal, seperti adanya kolam renang atau lapangan olahraga, turut memicu biaya tinggi.

 

Namun, Furtasan menekankan bahwa fasilitas tambahan ini seharusnya tidak dijadikan justifikasi untuk menarik pungutan di luar kendali.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem juga menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan nasional yang nilainya tidak sepenuhnya fokus. Meski anggaran pendidikan dalam APBN telah mencapai 20 persen atau sekitar Rp714 triliun, namun dana tersebut tersebar ke berbagai sektor.

 

“Dana ini tidak sepenuhnya untuk pendidikan dasar dan menengah, tapi juga terserap ke pendidikan kedinasan, lembaga diklat, hingga belanja pegawai,” jelasnya.

 

Furtasan menilai perlunya penguatan fungsi pengawasan DPR agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran demi mendukung tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan terjebak dalam birokrasi yang terfragmentasi. (fajar)

 

Mahfud MD 

 

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut menyaksikan seluruh jalannya persidangan dan kemudian mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

 

"Menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dalam keterangannya dikutip Rabu (23/7/2025).

 

Dikatakan Mahfud, sebagaimana yang diperdebatkan belakangan ini, tidak ditemukan adanya niat jahat dalam tindakan yang dilakukan Tom.

 

“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat," ucapnya.

 

"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tambah Mahfud.

 

Berkaca pada persidangan yang telah berlalu, mantan Menkopolhukam ini menuturkan bahwa saat itu Tom hanya melaksanakan perintah Jokowi selaku Presiden.

 

“Dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,” sesalnya dikutip dari kompas.

 

Tidak berhenti di situ, mengenai penunjukan koperasi milik TNI-Polri, Mahfud mengatakan bahwa itu hanya bagian dari instruksi Presiden.

 

Dibeberkan Mahfud, pernyataan itu divalidasi oleh mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen (Purn) Felix Hutabarat.

 

Dalam persidangan, Felix bercerita bahwa dirinya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono. Dan, ujungnya merupakan arahan dari Jokowi.

 

“Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” Mahfud menuturkan.

 

Jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa pendekatan yang tidak logis seperti itu membahayakan penegakan hukum.

 

"Lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” kuncinya. (fajar)


Benny K Harman 


JAKARTA — Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terus menjadi perbincangan berbagai kalangan, termasuk parlemen.

 

Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan logika hukum dalam proses persidangan yang menjatuhkan putusan tersebut.

 

“Dalam proses hukum apapun di pengadilan, akal sehat itulah yang utama,” ujar Benny di X @BennyHarmanID, Rabu (23/7/2025).

 

Dikatakan politisi Partai Demokrat itu, jika proses hukum telah mengabaikan akal sehat, maka mustahil bisa melahirkan keadilan yang sejati.

 

“Akal sehat itulah keadilan. Proses hukum yang abaikan akal sehat sudah pasti jauh dari keadilan sebenarnya,” tegasnya.

 

Benny juga melontarkan dua pertanyaan kritis yang dianggap menjadi akar dari kejanggalan dalam kasus Tom Lembong.

 

“Mengapa yang memberi perintah tidak dihukum? Mengapa hakim hitung sendiri kerugian negara?” tukasnya.

 

Seperti diketahui, nama Jokowi sempat disebut-sebut dalam persidangan Tom Lembong. Presiden dua periode itu disebut sebagai sosok yang memberikan perintah dalam proses impor gula yang dilakukan.

 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, turut memberikan pandangan kritisnya terhadap keputusan majelis hakim.

 

Dalam diskusi bertajuk Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Wicaksono di I News TV, Feri mengomentari penjelasan hakim bahwa Tom tidak memiliki mens rea atau niat jahat, dan tidak menerima keuntungan pribadi.

 

Namun demikian, Tom tetap divonis bersalah karena dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

 

"Sekarang bayangkan, hakim sendiri mengatakan tidak ada niat jahat. Mas Aiman tahu nda artinya dalam konsep hukum pidana, tidak ada niat jahat? Tidak ada pidana,” kata Feri dikutip fajar.co.id pada Rabu (23/7/2025).

 

"Actus reus, tindakan atau perbuatan jahat bisa ada, tapi kalau niat jahat tidak ada, nggak ada pidana," lanjutnya.

 

Feri juga mengajak mereka yang tidak sependapat dengannya untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum pidana, terutama mengenai unsur mens rea.

 

"Silakan belajar hukum pidana dari Indonesia, Sabang sampai Merauke, dari tanah air sampai ke luar negeri, soal mens rea kalau tidak terbukti, tidak ada niat jahat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Feri menyebut bahwa jika hukum digunakan untuk mempertontonkan kebohongan kepada publik, maka hal itu sangat berbahaya bagi tatanan hukum dan demokrasi.

 

"Kecuali ibu bapak sekalian sedang menipu peradaban hukum. Ikut terlibat dalam political show ini, political trial ini,” ungkapnya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap warga negara.

 

“Ingat, di UUD itu eksplisit bunyinya. Saya pikir kita sedang bercanda dengan hukum. Kalau kemudian ini digunakan hanya sekadar untuk menghajar oposan,” tandas Feri. (**)


Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat dikediamannya/Ist

 

JAKARTA — Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025).

 

Penyelidikan dilakukan atas nama Jokowi sebagai informan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan pemalsuan ijazah. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi pada Selasa (22 Juli 2025).

 

"Kami tadi siang menemui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo, karena kebetulan, penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta,” kata Rivai.

 

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi akan membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk ijazah asli.

 

"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya," ucap dia.

 

"Penyidik memperkenankan dan untuk itu Pak Jokowi diminta besok pukul 10.00 WIB hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya,” lanjutnya.

 

Sempat diprotes Roy Suryo

 

Kembali menjadi sorotan karena mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor pada laporan yang diajukan sebelumnya

 

Ketidakhadiran Jokowi tersebut mendapatkan kritik dari banyak pihak, termasuk Roy Suryo selaku terlapor

 

Roy Suryo mempertanyakan Jokowi yang tidak hadir memenuhi panggilan polisi namun justru hadir dan berpidato di acara Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah

 

Menanggapi kritik tersebut, Rivai Kusumanegara, buka suara soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

 

Rivai mengatakan, Jokowi saat ini masih dalam masa pemulihan dan disarankan tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

 

Pernyataan ini disampaikan Rivai dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (22/7/2025), menyusul kritik dari Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu.


"Beliau masih dalam recovery. Sudah sembuh, cuma masih disarankan dokter untuk tidak keluar kota dulu," ujar Rivai.

 

Ketidakhadiran Jokowi di pemeriksaan menjadi sorotan karena ia terlihat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada 19 Juli 2025, hanya dua hari setelah agenda pemeriksaan.

 

Roy Suryo pun mempersoalkan hal tersebut.

 

Menurutnya, alasan sakit menjadi tidak relevan jika Jokowi masih bisa berkegiatan di luar rumah.

 

"Katanya sakit, tapi hadir di kongres partai. Bahkan katanya minta penyidik datang ke Solo. Ini luar biasa," ujar Roy kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

 

Ia menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality before the law, yang semestinya berlaku bagi semua warga negara, termasuk Jokowi yang sudah bukan pejabat negara.

 

"Kalau memang warga biasa, ya hadir ke Polda Metro Jaya seperti yang lain. Jangan seolah-olah ada perlakuan khusus," tegas Roy.

 

Minta Ditunda

 

Rivai Kusumanegara membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Jokowi soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu.

 

Kendati demikian, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan lantaran alasan kesehatan.

 

Pemeriksaan Jokowi dalam kapasitas sebagai pelapor seharusnya dilakukan, Kamis (17/7/2025) oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tahap penyidikan.

 

"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tetapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota—karena masih dalam masa observasi dokter—kami memohon penundaan pemeriksaan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

 

Menurut Rivai, permohonan penundaan telah diajukan sejak pekan lalu. Pihaknya juga memberikan dua opsi kepada penyidik.

 

"Opsi pertama, menunggu persetujuan dokter. Opsi kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP," jelasnya.

 

Meski demikian, hingga kini tim kuasa hukum masih belum menerima tanggapan dari penyidik terkait permohonan tersebut.

 

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawaban," tambah Rivai.

 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.

 

Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

 

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).

 

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

 

Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan. 

 

"Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda, yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat," tutur dia.

 

"Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambungnya.

 

Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya naik penyidikan, sedangkan dua akan segera diberi kepastian hukum.

 

Hal tersebut lantaran pihak pelapor tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," tuturnya.

 

"Yang dicabut laporan yang berasal dari 1 yakni Polda Metro Jaya, yang satu dari Depok. Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi" ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

 

Kubu Roy Suryo MInta Prabowo Turun Tangan


Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang berlarut-larut disesalkan pihak Roy Suryo.

 

Pasalnya pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dianggap tidak berusaha menyelesaikan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

 

Hingga sekarang kasus ijazah palsu Jokowi ini tak kunjung selesai dan masih berlarut-larut sampai dengan sekarang.

 

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan sikap pemerintah tersebut yang dianggap membiarkan terjadinya kegaduhan.

 

"Apakah kekuasaan tidak mengambil peran dalam melerai ya kegaduhan antara anak bangsa ini, sehingga membiarkan perseturuan masalah ijazah palsu ini tidak berujung dan akhirnya anak bangsa sampai mencari penyelesaian ke luar negeri," katanya, Senin (21/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

Seharusnya Prabowo turun tangan menangani kasus ini agar cepat selesai. Prabowo bisa menyuruh Jokowi menunjukkan ijazah aslinya apabila memang ada.

 

"Kalau saya menjadi penguasa di pemerintahan atau presiden tentu tersinggung, karena harusnya presiden bisa turun tangan dan menyudahi polemik ini dengan memerintahkan kepada Saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah aslinya," ucapnya.

 

Menunjukkan ijazah asli itu, kata Ahmad, sebagai bentuk sikap negarawan agar persoalan ijazah palsu ini segera rampung.

 

"Terlepas kubu Jokowi menyatakan tidak ada kewajiban hukum, tidak juga ada pelanggaran hukum kalau mantan Presiden menunjukkan ijazah sebagai bentuk sikap negarawan, sikap kesatria, dan sikap subjektif dengan niatan ingin mengakhiri segera polemik masalah ijazah ini, Kalau memang beliau berkeyakinan ijazahnya itu adalah asli," kata Ahmad.

 

Dengan tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi itu, menurut Ahmad, justru semakin menimbulkan keraguan publik tentang keaslian ijazah eks Presiden RI tersebut.

 

"Namun, begitu kami nilai ya masalah ini terus berlarut-larut, tidak ingin menunjukkan tanpa putusan pengadilan, justru itu menambah keraguan publik tentang keabsahan ijazah itu."

 

"Sederhananya, masyarakat akan berlogika ya kalau asli kenapa sulit untuk bisa ditunjukkan ke publik," tutur Ahmad.

 

Adapun Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus ke Polda Metro Jaya setelah menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji forensik.

 

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kini telah naik tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

 

Polda Metro Jaya Diminta Sita Ijazah Jokowi

 

Ahmad sebelumnya juga mengatakan jika memang status kasus ijazah palsu ini naik penyidikan, seharusnya ijazah Jokowi juga disita oleh Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara tersebut.

 

Sebelumnya, ijazah Jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.

 

Baca juga: Berpotensi Jadi Tersangka karena Unggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi: Niat Saya Baik Bela Pak Jokowi

 

Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin (14/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

 

"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.

 

Ahmad pun menegaskan lagi ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.

 

"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodoitu," tuturnya. (wartakota)


Mantan Presiden ke-7 RI Jokowi saat mengisi sesi pesan kebangsaan dalam Kongres PSI yang pertama di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 19 Juli 2025


JAKARTA — Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meminta penundaan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan ijazah palsu. Penundaan tersebut diajukan karena alasan kesehatan.

 

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Kamis (17 Juli 2025). Namun, kondisi kesehatan Jokowi belum memungkinkannya bepergian ke luar kota karena masih dalam observasi medis.

 

“Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan, tetapi karena kondisi kesehatan Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota, maka kami ajukan penundaan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

 

Ia menjelaskan, pada hari yang sama, pihaknya langsung mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, dengan dua opsi yang diajukan.

 

Opsi pertama adalah menunggu persetujuan dokter untuk keberangkatan Jokowi, dan opsi kedua adalah pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi, merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kejelasan,” kata Rivai.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Penyelidik dikabarkan segera menetapkan tersangka.

 

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (beritasatu)


Jokowi dan Prabowo 


JAKARTA — Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, yang juga dikenal sebagai Jokowi, memamerkan kebersamaan dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengunggah foto tersebut di akun media sosial pribadinya. Jokowi dan Prabowo menikmati makan malam di Bakmi Bu Citro di Solo.

 

“Saya mengajak Bapak Presiden Prabowo menikmati hidangan Bakmi Bu Citro di Solo,” tulis Jokowi.

 

Jokowi memperkenalkan rumah makan sederhana yang punya sara istimewa. Dan menceritakan momen kebersamaan dengan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

 

“Rumah makan sederhana yang punya rasa istimewa. Kami duduk santai, berbincang ringan ditemani semangkuk bakmi hangat. Sebuah momen personal, jauh dari agenda kenegaraan, dan berkesan. Terima kasih Pak Presiden,” tandasnya.

 

Cuitan Jokowi itu lalu diserbu warganet atau netizen. Tak sedikit yang memberi respon negatif.

 

“Pembohong selamanya gak akan tenang hidup. Semuanya slalu dibikin cerita buat bohong terus. Apes bener Indonesiaku,” balas @zhev*** 

 

“PAMER dekat ama PRESIDEN..😅😅Pak.Jok..Pak.Jok.. Orang yg waras pasti sdh tau CATURMU.. Lakonmu MEMBUAL & MENIPUsemoga KEADILAN TUHAN Segera tiba,” tambah @pem***

 

“Petugas president yg berhasil menjalankan tugasx maka ditraktirlah oleh bossx... Cb kalo petugas president berani proses hukum itu finalis OCCRP, ooo gak bakal ditraktirlah!!!,” timpal @sad***

 

Diketahui, Selain Jokowi, Prabowo, dan Gibran, hadir pula sejumlah menteri dan wakil menteri seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, dan Wamenkominfo Angga Raka Prabowo. Mereka tampak berbincang hangat sambil menyantap bakmi selama lebih dari satu jam.

 

Suasana makin cair saat ada pemain keyboard live. Tak hanya santai, suasana makin “hidup” ketika Wamen Giring Ganesha menyumbang lagu "Biarlah" dari Nidji, diikuti beberapa menteri lainnya yang menyanyi dan berjoget ringan.

 

Perbincangan berlangsung dalam nuansa internal. Diduga evaluasi kunjungan Prabowo di Solo usai Kongres PSI, serta rencana penugasan lain ke depannya. Pembahasan terlihat berlangsung serius namun penuh keakraban. (fajar)


Pengamat politik Rocky Gerung tertawa terbahak mendengar vonis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Vonis hakim dibacakan pada Jumat (18/7/2025) lalu disaksikan langsung Rocky Gerung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

 

JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung tertangkap kamera tertawa terbahak-bahak saat mendengarkan putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Putusan dibacakan pada Jumat (18 Juli 2025), disaksikan Rocky Gerung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang juga terlihat duduk berjajar di antara penonton selama persidangan.

 

Ketiga politisi dan praktisi hukum itu memiliki ekspresi yang  berbeda saat hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

 

Rocky Gerung terlihat tertawa terbahak mendengar vonis hakim. Sementara Anies Baswedan dengan wajah yang serius hanya geleng-geleng kepala mendengar vonis hakim.

 

Kemudian Saut Situmorang hanya tersenyum mendengar vonis tersebut.

 

Belum selesai hakim membacakan vonis, kemudian ketiganya memutuskan keluar ruang sidang.

 

Anies Baswedan pun mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara  mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula

 

Padahal, dalam pandangannya, hakim pun mengakui Tom Lembong tak menerima uang hasil korupsi.

 

Terkait keputusan hakim tersebut, Anies meminta kepada pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum.

 

“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies.

 

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” lanjutnya.

 

Dia mengatakan, dirinya mengikuti proses persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Menurut Anies, siapa pun yang mengikuti proses persidangan Tom Lembong dengan akal sehat, tentu kecewa dengan vonis hakim. (wartakota)


Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, Ferry Irwandi ungkap kejanggalannya. (Sumber: Instagram) 

 

JAKARTA — Isu hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, terus menjadi sorotan tajam.

 

Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, publik kini heboh dengan dukungan yang mengalir dari berbagai pihak, termasuk mantan pegawai Kementerian Keuangan, Ferry Irwandi.

 

Ferry yang kini aktif sebagai kreator konten edukasi di media sosial itu terang-terangan menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Lembong sama sekali tidak masuk akal.

 

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyatakan kasus ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pengadilan.

 

"Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada niat jahat. Kebijakan itu murni untuk menjaga pasokan dan harga pangan," tulis Ferry.

 

Kritik atas Vonis dan Tuduhan Politisasi

Dalam pandangannya, Ferry menilai vonis tersebut terkesan politis dan tidak berdasar secara hukum. Ia menyoroti bahwa kebijakan impor gula yang diputuskan oleh Lembong dilakukan berdasarkan rekomendasi tertulis dari kementerian terkait.

 

Bahkan, Ferry menyebut bahwa vonis ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik yang berusaha mengambil keputusan demi kepentingan nasional.

 

"Kalau seperti ini, siapa lagi yang mau memegang amanat dan tanggung jawab publik? Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal logika dan keadilan hukum," lanjut Ferry dalam unggahannya.

 

Keputusan Impor Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Salah satu poin utama yang disorot Ferry adalah terkait keputusan Lembong dalam memberikan kuota impor kepada perusahaan swasta dibandingkan BUMN.

 

Banyak publik menilai keputusan itu sebagai indikasi penyimpangan, namun Ferry membantahnya.

 

Menurutnya, harga gula dari BUMN jauh lebih mahal dibandingkan perusahaan swasta, sehingga kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri pengolahan.

 

"Kalau dari BUMN terlalu mahal, Pak Tom memilih GKM agar industri tetap hidup. Semua itu juga ada dasar tertulisnya," tegas Ferry.

 

Respon Terhadap Tuduhan Korupsi

Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Lembong dikaitkan dengan dugaan korupsi terkait suap impor gula senilai Rp600 miliar.

 

Namun Ferry menyangsikan dasar hukum yang digunakan, apalagi tidak ditemukan bukti aliran dana ke Lembong secara pribadi. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Lembong tidak menyalahi prosedur administrasi.

 

Oleh karena itu, ia mempertanyakan logika pemberian hukuman pidana terhadap keputusan kebijakan negara.

 

"Kalau pejabat bisa dipenjara karena ini, maka semua pejabat di Indonesia bisa dipidana dengan logika yang sama," ucapnya.

 

Ferry Irwandi: Dari Pegawai Kemenkeu ke Aktivis Sosial Media

Ferry Irwandi bukan sosok baru dalam isu kebijakan publik. Ia pernah bekerja sebagai videografer di Kementerian Keuangan sebelum memutuskan fokus menjadi kreator konten.

 

Sejak 2010, ia aktif di platform YouTube membahas topik-topik edukatif seperti filsafat, politik, dan isu-isu sosial. Kini, suaranya banyak didengar oleh publik yang mulai mempertanyakan transparansi sistem hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut pejabat tinggi.

 

Keputusan Tom Lembong dan Dinamika Politik

Vonis terhadap Lembong terjadi dalam konteks politik nasional yang sensitif. Meski tidak secara eksplisit menyebutkan motif politik, Ferry mengisyaratkan bahwa keputusan hukum terhadap Lembong bisa saja dipengaruhi oleh perbedaan pilihan dalam pemilu.

 

Sejumlah analis hukum juga mengkritik dasar vonis yang dianggap tidak memenuhi unsur niat jahat atau kerugian negara secara langsung.

 

Menariknya, Lembong tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dalam pernyataan singkat, ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Sikap ini mengundang berbagai spekulasi, termasuk dugaan tekanan politik di balik keputusannya. (poskota)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.