Mahasiswa Aceh Tolak Aneksasi 4 Pulau: Diduga Terkait Pengelolaan Migas
Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya aksi unjuk rasa di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan)
JAKARTA — Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta
Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Jakarta Pusat, terkait sengketa empat pulau di kawasan Singkil,
yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir
Gadang, Jumat (13/6/2025).
Mahasiswa meminta pemerintah mencabut Keputusan Menteri Dalam
Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau
di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,
Sumatera Utara (Sumut).
Koordinator Aksi, Muhammad Gamal, menduga pengambilalihan
pulau tersebut terkait dengan pengelolaan Minyak dan Gas Alam (Migas) di
keempat pulau tersebut.
"Memang ada dugaan-dugaan, ke arah situ migas," kata
Gamal di lokasi.
Ia menyebutkan Pemerintahan Aceh memiliki Badan Pengelola
(BP) Migas di Aceh. Rakyat Aceh juga bisa mengelola secara mandiri migas
tersebut tanpa campur tangan pihak lain.
"Dan itu lebih menguntungkan bagi kami rakyat Aceh,
tiba-tiba diambil semena-mena oleh Kemendagri," ujar Gamal.
Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya
menuntut sejumlah hal, di antaranya:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito
Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Syafrizal
2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap
terkait empat pulau tersebut
3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor
300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.
Diketahui, polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri
bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa
empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi
Sumatra Utara.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah
melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku
proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain
Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi
Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,”
kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan
Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas
laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini
diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah
sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada
pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat. (inilah)