
JAKARTA — Langkah Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan keaslian ijazah mantan
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, dari Fakultas
Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tak menyelesaikan masalah atau
memadamkan polemik.
Demikian pendapat peneliti media dan politik Buni Yani dalam
keterangannya yang dikutip RMOL, Senin, 26 Mei 2025.
"Justru sebaliknya, pengumuman Bareskrim tersebut justru
menimbulkan kontroversi baru dan memperluas keraguan atas ijazah Jokowi,"
kata Buni Yani.
Menurut Buni Yani, solusinya hanya satu, yakni Presiden
Prabowo Subianto turun tangan untuk mencegah semakin terbelahnya masyarakat.
"Kalau dibiarkan berlarut-larut pasti membuat konflik
dan pro kontra semakin dalam. Ini sama sekali tidak menguntungkan pemerintahan
Prabowo," kata Buni Yani.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang ditujukan kepada Jokowi
dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh Eggi
Sudjana.
Laporan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263, 264, dan 266, serta
Pasal 68 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Tuduhan yang diajukan berkisar pada dugaan pemalsuan dan
penggunaan dokumen akademik yang tidak sah. (*)