Konferensi pers Ditipidum Bareskrim Polri terkait ijazah sarjana mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tak menyelesaikan masalah atau memadamkan polemik.

 

Demikian pendapat peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya yang dikutip RMOL, Senin, 26 Mei 2025.

 

"Justru sebaliknya, pengumuman Bareskrim tersebut justru menimbulkan kontroversi baru dan memperluas keraguan atas ijazah Jokowi," kata Buni Yani.

 

Menurut Buni Yani, solusinya hanya satu, yakni Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mencegah semakin terbelahnya masyarakat.

 

"Kalau dibiarkan berlarut-larut pasti membuat konflik dan pro kontra semakin dalam. Ini sama sekali tidak menguntungkan pemerintahan Prabowo," kata Buni Yani.

 

Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang ditujukan kepada Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

 

Laporan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263, 264, dan 266, serta Pasal 68 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Tuduhan yang diajukan berkisar pada dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen akademik yang tidak sah. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.