Articles by "hukum"

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mantan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/7/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)



JAKARTA — Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo dkk, terdakwa kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, khawatir kantor Polda Metro Jaya akan terbakar usai menyita ijazah Jokowi.

 

Dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025), ia mengaku pihaknya akan mengonfirmasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan ijazah asli Jokowi.

 

“Kami juga nanti akan mengkonfirmasi, memastikan, apakah benar ijazah Saudara Joko Widodo yang konon, kami sebut konon ya karena kami belum melihat langsung, yang konon ijazah itu sudah disita, baik SMAnya, juga S1 UGM-nya oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

 

Ia menjelaskan, pihaknya akan meminta penyidik menunjukkan ijazah asli tersebut sebelum memulai pemeriksaan saksi yang rencananya dilakukan hari ini.

 

Nantinya, setelah penyidik menunjukkan ijazah yang disita tersebut, barulah pihaknya meyakini bahwa memang ada penyitaan.

 

“Dari situ baru kita bisa meyakini bahwa memang ijazah itu disita, tapi belum sampai tahap apakah itu asli atau tidak, karena  barang yang hanya dilihat sekilas belum tentu juga bisa kita simpulkan asli atau tidak.”

 

“Tapi bisa kita konfirmasi bahwa ijazah itu benar memang disita penyidik ketika ditunjukkan kepada saksi sebelum diperiksa,” imbuhnya.

 

Ia kemudian mengimbau agar penyitaan ijazah di Polda Metro Jaya tersebut dikawal bersama. Sebab,ia khawatir ruangan Polda Metro Jaya kebakaran setelah penyitaan ijazah Jokowi.

 

“Saya juga mengimbau, mari kita jaga-jaga Polda Metro Jaya, karena kabar tentang ijazah Saudara Joko Widodo yang sudah disita di Polda Metro Jaya harus kita kawal bersama. Kenapa? Karena banyak kasus sedang menangani perkara besar akhirnya terjadi kebakaran,” bebernya.

 

“Misalnya di Kejaksaan Agung sedang menangani kasus besar, kantornya kebakaran. Kami khawatir, nanti nangani ijazah palsu Saudara Jokowi, ijazahnya disita Polda Metro Jaya, lalu ruang Polda Metro Jaya kebakaran, lalu nggak bisa dilanjutkan karena barang bukti hilang. Karena apa? Kebakaran. Lalu ambyar.”

 

Menurutnya, semua pihak harus memastikan kasus ijazah ini bisa terungkap, karena hal itu berkaitan dengan legacy Bangsa Indonesia yang akan diwariskan kepada anak cucu.

 

“Kita tidak sedang bicara kita pada hari ini, tapi kita bicara Indonesia di masa depan, kita bicara legacy, warisan Indonesia ini untuk masa yang akan datang, untuk anak cucu generasi selanjutnya.” (kompas)


Jokowi-Ijazah 


JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menyita Ijazah SMA dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

 

Penyitaan itu dilakukan saat Jokowi menjalani pemeriksaan di Mapolda Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025.

 

"Dilakukan tadi, penyitaan ijazah asli S1 dan SMA, tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi lain yang diperiksa, ada 10 plus saya, berarti 11 saksi," kata Jokowi kepada awak media.

 

Sejauh ini, Jokowi masih berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga ke pengadilan.

 

"Kita hormati seluruh proses hukum yang ada, sampai nanti di pengadilan kita lihat ya," ucap Jokowi.

 

Soal penyitaan ijazah juga diamini oleh kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan yang menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka pembuktian dan penyidikan.

 

"Dalam rangka pembuktian dan penyidikan itu sudah disita, dan tentu kami sangat welcome, dari awal kami laporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, kami sudah mengatakan kami siap," kata Yakub.

 

Dalam pemeriksaan ini, Jokowi dicecar 45 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Kurang lebih tiga jam lamanya, Jokowi menjalani pemeriksaan. (rmol)


Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025) 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, memastikan akan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

 

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong menerbitkan surat permohonan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

 

Selain pidana penjara, Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Perbuatan Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Atas hukuman tersebut, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya tidak ingin namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia.

 

Karena itu, tim hukum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Zaid Mushafi mengungkap, dalam petitum memori banding, tim hukum meminta Tom Lembong dibebaskan dari putusan pengadilan tingkat pertama.

 

"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

 

Ia meyakini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan putusan yang adil atas upaya hukum tersebut, yaitu membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan.

 

Menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan itu, khususnya dalam hal niat atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

 

"Di dalam memori banding tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai perbuatan melawan hukum, salah satunya tidak melaksanakan rapat atau tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, itu akan kami bahas," ujarnya. (fajar)


Kubu Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang lebih dulu memeriksa terlapor dalam hal ini Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. 

  

JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memeriksa terlapor terlebih dahulu.

 

Menurutnya, sesuai SOP, pelapor yang diperiksa pertama kali dalam kasus ini adalah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

 

"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa jadi harus saudara JKW yang terlebih dahulu diperiksa," ucap Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

 

Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui kapan Jokowi dipanggil oleh penyidik.

 

"Saudara JKW mengaku sakit dan minta utk di-reschedule anehnya mengaku sakit tidak bisa hadir ke PMJ tapi dia hadir dalam agenda politik PSI," imbuhnya

 

Kedatangan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya yakni menuntut penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ agar melakukan gelar perkara khusus.

 

Roy Suryo adalah seorang tokoh publik Indonesia yang dikenal sebagai pakar telematika, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

 

Pihaknya juga meminta agar penyidik menyita ijazah milik Jokowi yang disebut asli selama proses penyidikan berlangsung.

 

Diketahui, Jokowi hadir dalam kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Graha Saba Buana, Solo Jawa Tengah, pada Sabtu, (19/7/2025).

 

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Jokowi hadir sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kehadiran Jokowi tersebut setelah putra bungsunya, Kaesang Pangarep ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI periode 2025-2030.

 

Jokowi masuk melalui pintu samping, gedung Kongres, saat para pendukungnya menunggu dari pintu depan.

 

Tiba di Gedung Kongres Jokowi langsung menyampaikan pengarahan.

 

Di awal sambutannya Jokowi mengatakan dirinya merasakan semangat dalam kongres PSI yang digelar di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya tersebut.

 

Sambil berseloroh Jokowi mengaku tahu mana orang yang benar benar memberikan dukungan atau tidak.

 

"Saya tahu mana yang mendukung, mana yang mendukungnya setengah, dan mana yang tidak mendukung sama sekali," pungkasnya.

 

Putra bungsu Presiden Ketujuh Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030, usai memenangkan Pemilu Raya PSI dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen. (tribunnews)

 

Tom Lembong berkonsultasi dengan penasihat hukum usai hakim membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL. 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya bersalah atas korupsi dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

 

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan" ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

 

Hakim dalam putusannya juga membebankan Tom membayar denda Rp 750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula. Hakim memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom yang sempat disita dan memerintahkan Tom membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

 

Hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

 

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Tom dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Terkait putusan hakim, Tom belum memutuskan sikap untuk menerima, menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir.

 

"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami," ucap Tom Lembong menjawab hakim. (rmol)


Advokat Ahmad Khozinudin/Ist 

 

JAKARTA — Langkah Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan terhadap mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi terkait pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu disesalkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

 

Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara (Bareskrim Polri) terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi belum rampung digelar.

 

Khozinudin mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya menunggu hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri sebelum meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan.

 

"Ini (menaikan status laporan Jokowi ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya) tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur. Pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilaporkan di Bareskrim Polri," kata Khozinudin kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin 14 Juli 2025.

 

"Walaupun hanya dumas (pengaduan masyarakat), kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas. Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Jokowi, telah dilakukan proses koreksi lewat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan gelar itu belum ada hasilnya," sambungnya.

 

Menurut Khozinudin, langkah Polda Metro yang menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan dianggap aneh.

 

Sebab, tidak mungkin laporan Jokowi telah memenuhi unsur pidana berupa dugaan pencemaran nama baik ketika di saat yang bersamaan Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara khusus terkait ijazahnya.

 

"Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Pengumuman di Bareskrim nantinya hasilnya akan sama sehingga Polda berani meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," kata Khozinudin.

 

Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025. (rmol)


Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa/RMOL 

 

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah melakukan peninjauan kasus terkait laporan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atau Jokowi, terkait dugaan ijazah palsu. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal dengan nama Dokter Tifa menanggapi penanganan kasus tersebut yang sudah masuk tahap penyidikan sehingga berpeluang menetapkan tersangka.

 

"Adanya tersangka dalam kasus ijazah palsu ini, bukan karena ijazah palsu terbukti asli, tetapi justru karena ijazah palsu itu terbukti palsu," kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu 12 Juli 2025.

 

"Masalahnya hanya si pemalsu ijazah punya duit banyak. Itu saja," sambungnya.

 

 

Dokter Tifa juga mempertanyakan asal muasal sumber uang tersebut.

 

"Ingat saja duit banyak itu asalnya dari mana.  Dan Allah nanti yang akan membalas, dengan balasan yang telak  setelak-telaknya," demikian Dokter Tifa.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan terkait ijazah palsu, yang salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

 

Gelar perkara itu dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB.

 

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Juli 2025.

 

Ia menjelaskan, laporan itu adalah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap pelapor. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang ITE.

 

"Itu ada satu LP terkait peristiwa ini. Pelapornya Ir HJW," kata Ade.

 

Sementara itu, terkait lima laporan lainnya, tiga laporan di antaranya dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya akan segera diberi kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.

 

"Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberi kepastian hukum," kata Ade.

 

Meski begitu, polisi masih belum menentukan tersangka dalam kasus itu. Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengungkap pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

 

"Jadi baru kemarin dilakukan gelar, ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan," kata Ade. (rmol)

 


 

JAKARTA — Kolonel Inf. (Purn.) Sri Radjasa Chandra, mantan perwira intelijen negara, angkat bicara soal dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Ia menuturkan kasus Pasar Pramuka di Jakarta Timur, tempat ijazah Jokowi diduga dibuat.

 

Dugaan keterkaitan ijazah Jokowi dengan Pasar Pramuka awalnya diungkap Beathor Suryadi, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Sri Radjasa mengklaim Pasar Pramuka memang menjadi lokasi pembuatan banyak dokumen palsu, termasuk ijazah.

 

“Ahlinya (pembuatan ijazah palsu) ada di belakang kios-kios itu,” kata Sri Radjasa dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan pada hari Kamis, (10/7/2025).

 

Menurut Sri Radjasa, pada tahun 1990-an tarif pembuatan ijazah palsu universitas swasta yang tidak terkenal sudah mencapai Rp8 juta. Tarif pembuatan ijazah negeri akan berbeda lagi. Lalu, dia menduga ijazah Jokowi memang palsu.

 

“Jadi ketika Pak Beathor mengatakan bahwa ada kaitan Pasar Pramuka, dan kemudian saya teliti beberapa hal tentang kepalsuan ijazah itu (ijazah Jokowi), saya sekarang sudah yakin bahwa itu palsu,” ujarnya.

 

Mantan intel itu mengaku juga pernah berdiskusi dengan pakar forensik digital Rismon Sianipar yang berulang kali menuding ijazah Jokowi palsu. Kata dia, ada keterlibatan kekuasaan untuk menutupi dugaan ijazah palsu.

 

“Bahkan rekam jejak ijazah ini hilang, seperti misalnya skripsi, terus kemudian lembar penilaian. Artinya semakin memperkuat bahwa ini palsu.”

 

Dia juga meyakini mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo berada di balik pembuatan ijazah palsu Jokowi.

 

“Saya dapat informasi dari teman-teman Pasar Pramuka bahwa di situ ada Paiman, relawan Sedulur Jokowi, yang kemudian mendapat jabatan wamen,” ujarnya.

 

“Begitu saya angkat masalah ini, begitu kelabakannya Paiman.”

 

Lalu, dia menyindir Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya sehingga kasusnya berlarut-larut. Padahal, menurut Sri Radjasa, kasus ijazah itu bisa cepat selesai jika Jokowi bersedia menunjukkan ijazahnya.

 

Mengenai kapan pembuatan ijazah Jokowi yang diduga palsu itu, Sri Radjasa menduga ijazah itu dibuat pada tahun 2012 atau 2014.

 

Kronologi pembuatan ijazah menurut Beathor

 

Beberapa waktu lalu Beathor Suryadi menjelaskan kronologi dugaan pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.

 

Awalnya Beathor mengaku mendapat informasi dari Eko Sulistyo, mantan KPUD Solo dan mantan anggota Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Beathor, Eko dan seorang yang bernama Widodo adalah mantan tim Solo.

 

“Dalam penjelasannya Mas Eko, pada 2005 Jokowi memakai dua [gelar], doktorandus dan insinyur . Yang problem bagi kita, yang doktorandus dari kampus mana, yang insinyur dari kampus mana,” kata Beathor dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa malam, (1/7/2025).

 

Beathor mengklaim sejak tahun 1985 hingga 2005 Jokowi tidak pernah datang ke kampus UGM, bertemu dengan kawan-kawannya, dan lainnya.

 

“Waktu dia menjadi wali kota 10 tahun, dia enggak pernah bikin reuni di Solo mengundang teman-temannya. Padahal, anak-anak Solo yang alumninya UGM cukup banyak.”

 

“Kita mendapat penjelasan juga dari F.X. Rudy, Ketua DPC [PDIP Solo], bahwa pada waktu 2005 itu proses administrasi ke KPU bukan dilakukan oleh kader partai, tapi oleh tim. Karena itu terus ketemu Mas Eko. Mas Eko terus memberi penjelasan bahwa seharusnya setelah menang itu, Pak Jokowi melakukan public expose supaya jelas siapa dia.”

 

"Setelah tim Solo masuk Jakarta (2012), kawan-kawan di Jakarta membantu melengkapi dokumen yang kurang. Mereka menyatakan bahwa Jokowi kurang dokumen,” kata Beathor.

 

Salah satu yang menyatakannya adalah Denny Iskandar, seorang kader PDIP. Kemudian, Beathor mengatakan semua dokumen itu dilengkapi.

 

Kemudian, Beathor menyebut Widodo, salah satu orang kepercayaan Jokowi yang menjadi perantara Denny dan Jokowi.

 

“Jadi yang mempertemukan Denny ke Pak Jokowi ya Pak Wid, dong,” katanya.

 

Dia mengklaim ada pertemuan kelompok Jakarta dan kelompok Solo. Lalu, ada pertemuan lagi di Cikini untuk membahas kekurangan dokumen Jokowi. Dokumen itu lalu dilengkapi agar bisa disetorkan kepada KPUD.

 

Beathor mengklaim Denny adalah orang yang mengatur draf-draf dokumen karena dia adalah anggota partai yang berkawan banyak dengan anggota KPUD.

 

Ketika ditanya oleh Beathor apakah ikut ke Pasar Pramuka untuk membuat dokumen (termasuk ijazah), Denny mengaku tidak ikut karena hanya Widodo yang ke sana. (tribunnews)

 

Tifauziah Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa di Polda Metro Jaya/Ist 

 

JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam pemeriksaannya, Dokter Tifa dicecar 68 pertanyaan terkait kasus pelaporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

"Pertanyaannya saya tadi total 1 jam 20 menit dengan 68 pertanyaan," kata Dokter Tifa.

 

Terkait isi materi, Tifa menjelaskan pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan ijazah. Namun Tifa menyayangkan pemeriksaan tersebut tidak disertakan fisik keberadaan ijazah Jokowi.

 

"Ada 68 pertanyaan yang kurang lebih tentang penelitian saya terkait dengan ijazah itu. Nah sebelum saya menjawab, tentu saja ijazah itu harus dihadirkan, kan gitu," kata Tifa.

 

"Kita enggak bisa menjawab, bagaimana kalau tidak ada ijazahnya? Kalau ada ijazahnya, di depan meja ini ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan ke saya," sambungnya.

 

Sejauh ini Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi. (rmol)


Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong /Ist 

 

JAKARTA — Pakar keuangan negara, Dr. Hamdani, menilai penahanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula terlalu tergesa-gesa dan tidak didukung bukti memadai.

 

Ia mengatakan tuduhan terhadap Tom terkesan dipaksakan, apalagi tidak ada bukti penerimaan aliran dana.

 

“Jaksa sendiri mengakui bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana dalam bentuk apapun, baik suap maupun gratifikasi. Jadi kerugian negara tidak ada yang dinikmati oleh Tom Lembong. Ini menjadi aneh,” ujar Hamdani lewat kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis, 10 Juli 2025.

 

Ia menambahkan bahwa dalam perkara korupsi, terdakwa biasanya memiliki kaitan langsung dengan aliran dana. Namun dalam kasus ini, unsur tersebut tidak terpenuhi, bahkan jaksa tetap menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara.

 

Hamdani juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik material.

 

Artinya, suatu perbuatan baru bisa dikategorikan sebagai korupsi jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan/atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

 

“Kalau tidak ada kerugian negara, atau tidak ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsinya tidak terpenuhi. Mau ada kesalahan prosedur atau kekeliruan administratif, itu tidak soal,” jelasnya.

 

Selain itu, Hamdani menyoroti dasar tuntutan jaksa yang hanya merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai hal itu tidak cukup kuat, apalagi audit BPKP baru muncul setelah Tom Lembong ditahan selama 84 hari.

 

“Sebetulnya Tom Lembong ini terlalu dini terlalu dipaksakan untuk ditahan. Hasil audit BPKP muncul setelah Tom ditahan 84 hari. Jadi sebenarnya Tom Lembong mengalami penahanan secara tidak sah,” pungkasnya. (rmol)


Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist  

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada hari ini, Rabu malam, 9 Juli 2025.

 

Dalam keterangannya, Tom menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, keluarga, dan seluruh pihak yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum.

 

"Ucapan-ucapan kata semangatnya sangat-sangat amat membantu saya merawat semangat saya untuk terus berjuang bukan hanya dalam perkara saya tetapi juga untuk bangsa kita,” kata Tom dalam ruang sidang.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus memberitakan perkaranya selama sekitar sembilan bulan terakhir. Menurutnya, publik kini semakin cerdas dan mampu menilai secara objektif konteks kasus yang dihadapinya.

 

Tom menyinggung keterkaitannya dengan politik, khususnya dukungannya terhadap pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai kasus hukum yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, sarat nuansa politis.

 

"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama kasus impor gula 2015-2016 diterbitkan oleh jaksa pada tanggal 3 Oktober 2023. Meskipun demikian saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14 November 2023," jelasnya.

 

Tom menyatakan bahwa waktu penerbitan sprindik tersebut bukanlah kebetulan. Menurutnya surat itu sebagai sinyal jelas dari  penguasa bila dirinya bergabung ke oposisi, maka terancam dipidana.

 

"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini tentunya bukan sesuatu yang kebetulan," tegas Tom.

 

Ia juga menyinggung momen penangkapannya yang terjadi hanya dua minggu setelah pelantikan resmi presiden dan wakil presiden terpilih di DPR RI.

 

"Sinyal itu sangat jelas ketika saya ditangkap, dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dalam pelantikan resmi di DPR RI dan itu semakin jelas bagi semua pada hari ini," pungkasnya.

 

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

 

Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

 

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

 

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmol)

 

Geisz Chalifah 

 

JAKARTA — Mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah menanggapi kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Geisz menegaskan, Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan importir yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

"Tom Lembong terbukti tidak menerima uang, dia juga tak mengenal para importir secara pribadi. Berhubungan dengan mereka secara personal maupun diwakili orang lain," ujar Geisz di X @GeizsChalifah (9/7/2025).

 

Meski begitu, Tom Lembong tetap menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

 

Geisz menyebut kasus ini bermula dari pelaksanaan kebijakan yang disebutnya sebagai perintah langsung Presiden.

 

"Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Karena melaksanakan perintah Presiden. Apakah itu lucu? Tidak ini semua tidak lucu, melainkan bejat," tegasnya.

 

Geisz pun menilai hukum telah dijadikan alat untuk menyerang pihak yang berbeda pandangan politik.

 

Ia menyatakan siap hadir dalam sidang ke-21 Tom Lembong untuk memberikan dukungan langsung, sembari mengajak masyarakat bergabung menunjukkan solidaritas.

 

"Besok saya akan hadir. Memberi dukungan secara langsung. Sidang Tom Lembong ke 21. Teman-teman yang mau gabung silahkan hadir," ucapnya.

 

"Kita tunjukan kepada mereka semua dengan kepala tegak, bahwa kita bukan kaum Hipokrit dan Oportunis seperti PSI dan sebangsatnya. Kita hadapi ketidak adilan ini," tandasnya.

 

Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kembali secara blak-blakan menyebut penahanan Tom Lembong dan delapan pejabat perusahaan gula rafinasi sebagai bentuk nyata kriminalisasi yang brutal.

 

Anthony mengutip pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang memandang bahwa kasus dapat dikatakan sebagai kriminalisasi jika ada perbuatan yang bukan termasuk tindak pidana, kemudian dikriminalkan.

 

"Penjelasan tersebut memberi kesimpulan penting. Bahwa, kriminalisasi adalah sebuah pemaksaan terhadap status hukum seseorang," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

 

Dikatakan Anthony, seseorang dikriminalkan ketika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran pidana, tetapi kemudian dicari-cari seolah-olah melakukan pelanggaran pidana, dengan memberi tuduhan dan alasan-alasan yang bahkan tidak masuk akal dan melanggar nurani.

 

"Dalam hal ini penguasa menjelma menjadi hukum itu sendiri. Karena, penguasa menjalankan hukum menurut kehendaknya secara sewenang-wenang, alias tirani," sebutnya.

 

Oleh karena itu, kata Anthony, dalam negara hukum seperti Indonesia, kriminalisasi kasus hukum termasuk kategori tindakan kriminal yang mencederai kebenaran dan perjuangan penegakan hukum, karena dilakukan untuk menghukum seseorang yang tidak melanggar pidana.

 

Berdasarkan definisi ini, Anthony menekankan bahwa penahanan Tom Lembong sejak 29 Oktober 2024 dan delapan pejabat perusahaan gula rafinasi sejak 20 Januari 2025 merupakan bentuk nyata kriminalisasi.

 

"Karena Tom Lembong sejatinya tidak melakukan pelanggaran pidana dalam pemberian persetujuan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," tukasnya.

 

Ia justru memiliki pandangan lain, melihat bahwa Tom Lembong telah menyelamatkan industri gula (kristal putih) nasional dari krisis gula, serta menguntungkan perekonomian negara.

 

"Tidak ada peraturan yang melarang impor gula dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP. Tetapi, Jaksa mencari-cari, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKP, dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 Permendag No 117/2015," ucap Anthony.

 

Dibeberkan Anthony, bunyi pasal tersebut bukan melarang impor GKM. Tetapi, pembatasan impor GKP, yang hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

 

Ia menekankan, alasan Jaksa merupakan bentuk pemaksaan, dari tidak ada pelanggaran peraturan, apalagi pelanggaran pidana, tetapi dipaksa untuk ada pelanggaran peraturan dan pidana.

 

"Tom Lembong tidak menerima suap dari pihak manapun. Dalam hal ini, Tom Lembong tidak melakukan pelanggaran pidana," tegasnya.

 

Anthony mengatakan bahwa Jaksa mencari-cari celah pidana. Jaksa bermanuver, pemberian persetujuan impor GKM kepada delapan perusahaan gula rafinasi untuk diolah menjadi GKP telah menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

"Sejauh ini tidak ada bukti kerugian keuangan negara. BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) kemudian ditugaskan untuk melakukan audit investigasi untuk penghitungan kerugian keuangan negara. Laporan selesai 20 Januari 2025," jelasnya.

 

Dan pada hari itu juga, lanjut Anthony, delapan pejabat tinggi perusahaan gula rafinasi ditahan. Mereka menjadi korban, victim, atau tumbal untuk kriminalisasi Tom Lembong.

 

Selanjutnya, Anthony membeberkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara hasil audit investigasi BPKP sangat tidak masuk akal dan melanggar nurani.

 

"BPKP berpendapat harga gula yang dibeli PT PPI dari perusahaan gula rafinasi sebesar Rp9.000 per kg kemahalan, sehingga merugikan keuangan negara," imbuhnya.

 

"BPKP menganggap PT PPI seharusnya membeli dengan harga dasar sebesar Rp8.900 per kg. Artinya, BPKP menganggap harga dasar adalah harga maksimum," sambung Anthony.

 

Olehnya itu, ia beranggapan bahwa alasan kemahalan harga jelas mengada-ada, tidak masuk akal, dan melanggar nurani.

 

"Harga dasar jelas bukan merupakan harga maksimum. Sebaliknya, harga dasar seharusnya berfungsi sebagai harga minimum," sesalnya.

 

Kata Anthony, harga dasar gula hanya berlaku untuk harga gula ex tebu dari petani, karena prinsip harga dasar adalah untuk melindungi pendapatan petani, sehingga tidak berlaku untuk harga gula (kristal putih) yang berasal dari GKM.

 

Kemudian, faktanya, Anthony menjelaskan bahwa PTPN dan PT RNI (keduanya adalah BUMN), juga membeli gula dengan harga (lelang) di atas harga dasar sepanjang tahun 2015-2016. Bahkan harga (lelang) gula rata-rata bulan Mei dan Juni 2016 mencapai 50 dan 54 persen di atas harga dasar.

 

"Sekali lagi, seperti dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji, kriminalisasi merupakan pemaksaan status hukum seseorang dengan memberi tuduhan dan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan melanggar nurani," tekannya.

 

Dijelaskan Anthony, hasil audit BPKP yang tidak masuk akal tersebut masuk kategori kriminalisasi terhadap Tom Lembong dan delapan perusahaan gula rafinasi.

 

"BPKP menyatakan ada kurang bayar bea masuk, pajak impor (PPh 22), dan PPN impor sehingga merugikan keuangan negara," timpalnya.

 

"Padahal, perusahaan gula rafinasi sudah membayar semua kewajiban perpajakannya, baik bea masuk, pajak impor dan PPN impor sesuai dengan produk yang diimpor yaitu GKM," tambahnya.

 

Ia kemudian mengingatkan kembali pendapat BPKP yang menyatakan perusahaan gula rafinasi seharusnya membayar bea masuk dan pajak (dalam rangka impor) seolah-olah produk yang diimpor adalah GKP, meskipun yang diimpor adalah GKM.

 

"Alasan ini jelas sangat, sangat tidak masuk akal. Bahkan cenderung gila. Bagaimana seseorang impor produk A (GKM) disuruh bayar bea dan pajak untuk produk B (GKP)? Apakah ini bukan sebuah kegilaan?," sesalnya.

 

"Sekali lagi, penahanan Tom Lembong sejak 29 Oktober 2024 merupakan bentuk nyata kriminalisasi seperti dijelaskan di atas. Karena, pada saat itu, tidak ada bukti pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak ada bukti menerima suap, dan tidak ada bukti merugikan keuangan negara," tandasnya. ** 


Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi bersama keluarganya menikmati liburan/Ist 

 

JAKARTA — Peneliti media dan politik Buni Yani menanggapi momen liburan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi bersama keluarga di Bali.

 

"Jokowi sehat. Artinya dia wajib datang ke gelar perkara khusus dan pengadilan kelak," tulis Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Senin 7 Juli 2025.

 

Diberitakan sebelumnya, agenda gelar perkara khusus soal kasus ijazah Jokowi digelar pada Rabu 9 Juli 2025. Sedianya gela perkar dilakukan pada Kamis 3 Juli 2025.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

 

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

 

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

 

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi.

 

Dalam unggahan terbaru di akun Instagram resminya, @jokowi, tampak Jokowi tengah menikmati waktu dengan ngempu atau momong cucu-cucunya di sebuah pantai.

 

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam yang menjadi ciri khasnya, Jokowi terlihat menemani ketiga cucunya bermain di tepi pantai.

 

“Senang dapat bermain bersama cucu-cucu di pantai saat liburan sekolah. Momen seperti ini sederhana, tapi menyegarkan pikiran dan menenangkan hati,” tulis Jokowi dalam unggahannya. (rmol)

 

Mantan Presiden ke 7 Jokowi kena penyakit kulit/Ist

 

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari ajudan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Komisaris Polisi Syarif Fitriansyah, terkait laporan atasannya perihal dugaan ijazah palsu dari sejumlah pihak.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (3/7) guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik.

 

"Benar (ajudan Jokowi diperiksa). Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/7).

 

Pada Kamis lalu di lingkungan Polda Metro Jaya, Kompol Syarif menjelaskan kedatangan dirinya ke markas polisi itu memang terkait laporan Jokowi terhadap sejumlah pihak.

 

"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarif saat dikonfirmasi.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

 

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

 

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

 

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi. (cnni)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.