Pakar digital forensik, Rismon
Hasiholan Sianipar
JAKARTA — Polda
Metro Jaya memastikan saksi berinisial RHS atau Rismon Hasiholan Sianipar tidak
memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu
oleh mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saudara RS menyampaikan kepada
tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan,"
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui
di Jakarta, Kamis.
Saat ditanyakan alasan ketidakhadiran
RHS, Ade Ary menyebutkan bahwa RHS tidak memberikan alasan secara terperinci. Ia
menambahkan bahwa RHS akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan
terkait kasus tersebut.
"Hanya menyampaikan saya
berhalangan, nanti mohon dijadwalkan untuk hari Senin (26/5)," katanya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan
masih berlangsung. Polisi telah memeriksa 29 saksi dalam kasus ini.
"Jadi, dalam proses penyelidikan
itu nanti dikumpulkan fakta-fakta dari keterangan-keterangan para saksi,
kemudian dari barang bukti yang diserahkan oleh para pihak, itu dilakukan
pengujian, dilakukan verifikasi, hingga dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
terhadap beberapa barang bukti yang diperlukan," jelas Ade Ary.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan
terhadap Jokowi bermula dari video berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama
baik yang beredar di media sosial.
"Kronologis perkara yang
dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta
Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan
pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor,"
katanya.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak
pelapor meminta bantuan asisten pribadi dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan
bukti dari berbagai platform media sosial, serta memberi peringatan kepada
pihak-pihak yang diduga membuat konten tersebut.
"Sebagaimana yang dinyatakan di
antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," lanjut
Ade Ary. (fajar).