KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap sebanyak 12 persen sekolah di Indonesia diduga melakukan
penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Temuan tersebut
berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 yang
diumumkan pada peluncuran Indeks Integritas Pendidikan di Jakarta, Kamis
(24/4/2025).
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang lemahnya tata
kelola dan sistem pengawasan dana pendidikan, khususnya dana BOS yang
seharusnya digunakan untuk mendukung program wajib belajar dan pemerataan akses
pendidikan nasional.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menilai tingginya penyelewengan
anggaran pendidikan mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam ekosistem
pendidikan. Ia menegaskan dana BOS merupakan instrumen penting yang seharusnya
mendukung kepentingan siswa.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar
dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih,” ujar Wawan, dalam
keterangannya dikutip Kamis (1/5/2025).
“Padahal, dana BOS adalah instrumen penting yang mendukung
program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan. Kalau ini
disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tambahnya.
SPI Pendidikan 2024 mencatat berbagai modus penyimpangan dana
BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah. Praktik yang ditemukan meliputi
pemotongan dana, pembuatan laporan fiktif, hingga nepotisme dalam proses
pengadaan.
Secara rinci, laporan KPK menunjukkan bahwa:
• 12% sekolah menyalahgunakan dana BOS,
• 42% terlibat dalam manipulasi dokumen dan pelaporan fiktif,
• 17% masih mempraktikkan pungutan liar,
• 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan,
• dan 47% diduga melakukan penggelembungan anggaran.
Wawan menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya
soal membentuk karakter siswa, tetapi juga memastikan sistem pendidikan tidak
memberi ruang pada praktik kecurangan.
“Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter
murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada
praktik curang,” tegasnya.
KPK mencatat Indeks Integritas Pendidikan tahun ini berada di
angka 69,50. Skor tersebut dikategorikan dalam level "Korektif",
artinya nilai-nilai integritas mulai diterapkan, tetapi belum merata di seluruh
wilayah dan belum dijalankan secara konsisten.
KPK mendorong pemerintah pusat dan daerah menggunakan data SPI sebagai pijakan untuk memperbaiki sistem pendidikan, termasuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS.
Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan monitoring serta
evaluasi terhadap implementasi rekomendasi SPI 2024, dengan fokus pada
daerah-daerah yang meraih indeks di bawah rata-rata. Di sisi lain,
praktik-praktik baik dari wilayah yang sukses akan dipromosikan sebagai model pembelajaran
nasional. (fajar)