Pakar
telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya/Ist
JAKARTA — Penyidik Subdit Keamanan Negara
(Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya
memeriksa pakar telematika Roy Suryo (RS) dan pegiat media sosial dr. Tifauzia
Tyassuma (TS) alias Dokter Tifa terkait laporan eks Presiden ke-7 Joko Widodo
(Jokowi) perihal dugaan ijazah palsu pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
mengatakan, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Roy Suryo dan Dokter Tifa
yang hadir.
“RS dan TS hadir," ujar Ade saat dikonfirmasi.
Menurut Ade, saksi yang tidak datang memenuhi panggilan Polda
Metro Jaya berinisial ES.
"ES tidak hadir," kata Ade.
Sebelumnya, Jokowi didampingi kuasa hukum Yakup Hasibuan
melaporkan beberapa pihak atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah
menggunakan media elektronik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya
pada Rabu, 30 April 2025.
Atas pelaporan tersebut, terbit Surat Perintah Penyelidikan
Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada hari
yang sama. (rmol)