Pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya/Ist 

 

JAKARTA — Penyidik ​​Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo (RS) dan pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma (TS) alias Dokter Tifa terkait laporan eks Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) perihal dugaan ijazah palsu pada Kamis, 15 Mei 2025.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Roy Suryo dan Dokter Tifa yang hadir.

 

“RS dan TS hadir," ujar Ade saat dikonfirmasi.

 

Menurut Ade, saksi yang tidak datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya berinisial ES.

 

"ES tidak hadir," kata Ade.

 

Sebelumnya, Jokowi didampingi kuasa hukum Yakup Hasibuan melaporkan beberapa pihak atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

 

Atas pelaporan tersebut, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada hari yang sama. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.