Wakil Ketua Bidang Internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis
(TPUA), Rizal Fadillah menanggapi hasil uji forensi ijazah Jokowi-ist
JAKARTA — Wakil Ketua Bidang Internal Tim
Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah menanggapi pengumuman hasil
uji forensik keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Bareskrim
Polri.
Dengan dinyatakannya ijazah Jokowi asli oleh Bareskrim dan
dihentikannya penyidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut, TPUA
Rizal Fadillah bereaksi keras.
Menurutnya, penghentian penyidikan dinilai prematur karena
tidak melibatkan pihak lain dalam proses penilaian. Hasil uji forensik, tegas
Rizal Fadillah, perlu dikaji lebih dalam dan dikaji secara terbuka.
“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik
Bareskrim Mabes Polri, sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya,"
ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya gelar perkara yang menjadi dasar
penghentian penyelidikan.
"Semestinya terbuka dan melibatkan pengadu serta ahli,
termasuk yang kami ajukan seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” kata Rizal
Fadillah kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Di antara yang menjadi pertanyaan pihaknya agar dijelaskan
secara transparan yaitu mulai dari hasil uji terhadap kertas lembar pengesahan,
isi skripsi, hingga tanda tangan dan nama dosen pembimbing utama, Prof Ahmad
Sumitro.
Begitu juga terhadap keaslian dokumen pembanding yang
digunakan sebagai referensi dalam penyelidikan.
"Sudahkah dilakukan verifikasi menyeluruh?” tanya eks
tim pengacara Bambang Tri Mulyono, penggugat Ijazah Jokowi di Solo.
Ia lantas mendesak Bareskrim mempublikasikan secara terbuka
ijazah Jokowi yang dinyatakan asli versi hasil penyelidikan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, selanjutnya agar bisa diuji oleh
berbagai pihak, termasuk lembaga di dalam dan luar negeri.
“(Jangan berdalih) hanya berdasarkan perintah pengadilan.
Ijazah jangan hanya ditampilkan lalu disembunyikan lagi,” selorohnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan adanya
tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Jokowi.
Hasil itu disimpulkan usai Polri melakukan gelar perkara.
"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara
untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak
pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan soal ijazah palsu ini
berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA. Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi
Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait
ijazah Jokowi.
Usai menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan
penyelidikan. Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, ia mengatakan tidak
ditemukan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, Djuhandani mengatakan
penyelidikan kasus ijazah dihentikan.
"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui
apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai
ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat
laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat
disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan
penyelidikannya," ujarnya. (disway)