Articles by "Politik"

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Presiden Prabowo Subianto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025/Ist 

 

JAKARTA — Pelantikan 1.451 hakim Mahkamah Agung (MA) dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran hakim dalam sistem peradilan Indonesia yang dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

 

"Anda adalah benteng terakhir peradilan. Orang miskin, orang kecil hanya bisa berharap pada hakim-hakim yang adil," ujar Presiden Prabowo.

 

Ribuan hakim itu merupakan lulusan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terpadu Calon Hakim, yang merupakan sebuah program strategis yang menandai komitmen negara dalam reformasi sistem peradilan.

 

Presiden Prabowo secara simbolis menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Hakim-Hakim MA, kepada 40 orang perwakilan hakim.

 

Presiden Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diundang untuk menghadiri pengukuhan para hakim.

 

Menurut Kepala Negara, kehadiran dan dukungan terhadap lembaga-lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun negara hukum yang kokoh.

 

"Orang kuat, orang yang punya uang banyak, dia bisa berbuat, dia bisa punya tim hukum yang kuat. Tapi orang kecil hanya bergantung pada hakim yang adil," sambungnya menegaskan.

 

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap para hakim MA yang diangkat dapat berlaku adil untuk menegakkan hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

 

"Hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang tidak bisa diberi, hakim yang cinta rakyat. Keadilan Indonesia berada di tangan hakim,” demikian Presiden Prabowo menambahkan. (rmol)


Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung KPK/RMOL 

 

JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengaku bersedia jika proses pemindahan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara ditinjau ulang.

 

Meski demikian, kata Bobby, kajian tersebut bukan berarti Pemerintah Provinsi Sumut akan melepaskan kembali pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

 

"Kaji ulang tidak apa-apa, kami bersedia saja. Tapi bukan seolah-olah Sumut dengan leluasa melepaskan, tidak bisa seperti itu,” kata Bobby diberitakan RMOL, Rabu 11 Juni 2025.

 

Meski keputusan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Bobby menyatakan pihaknya terbuka terhadap wacana kaji ulang. Hal ini semata-mata pentingnya menjaga harmonisasi antarwilayah.

 

“Kami ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumatera Utara. Ingat, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasin, nanti warga Sumut anti melihat plat BL, orang Aceh nanti anti melihat plat BK. Itu yang kita tidak mau,” kata Bobby.

 

Di sisi lain, Bobby menyebut pengelolaan empat pulau tersebut bukan bermaksud mengambil alih, melainkan menciptakan ruang kerja sama demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di kedua provinsi.

 

"Kita kelola sama-sama, tapi bukan itu poin utamanya. Kita ajak agar seluruh masyarakat kami yang di Aceh merasa aman, nyaman melakukan aktivitasnya, begitu juga warga Aceh yang ada di Sumut," pungkas Bobby.

 

Seperti diketahui, empat pulau saat ini masuk dalam wilayah administratif Pemprov Sumut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

 

Keempat pulau tersebut secara administratif kini berada dalam wilayah Sumatera Utara sesuai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025, yang sebelumnya masih dalam wilayah admistratif Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil. (*)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/RMOL 


JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dinilai telah berjasa kepada keluarga mantan Presiden ke-7 Joko Widodo. Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemindahan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

 

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menanggapi polemik mengenai Kepmendagri nomor 300.2.2-2138/2025 tentang pemindahan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini dipimpin oleh Bobby Nasution, menantu Jokowi.

 

"Ada skenario pecah belah dalam KMP (Koalisi Merah Putih) dan penyelamatan dinasti Jokowi. Pulau-pulau yang sebelumnya dimiliki Aceh diperkuat dengan Kepmendagri dimiliki Sumut," kata Hari kepada RMOL, Senin, 9 Juni 2025.

 

Hari curiga, pemindahan tersebut patut diduga ada sesuatu yang sengaja diambil. Hari berharap nasib empat pulau itu tidak seperti sejumlah pulau di Raja Ampat saat ini.

 

"Bisa saja munculnya keputusan tersebut asas simbiosis mutualisme. Tito sudah pasti menjadi bagian dari Jokowi and dinasti. Apalagi posisi mendapat jabatan strategis selama 10 tahun Jokowi berkuasa," jelasnya.

 

"Tentunya saat ini balas jasa Tito terhadap keluarga Jokowi dibuktikan dengan memperkuat posisi Bobby Nasution melalui Kepmendagri atas klaim pulau-pulau yang dimiliki Sumut sehingga Gubernur Aceh meninggalkan forum pembahasan," pungkas Hari. (**)


Meme Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa dan Roy Suryo/Ist 

 

JAKARTA — Pegiat media sosial dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memastikan bakal makin aktif menyuarakan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi.

 

Dokter Tifa menegaskan, dirinya bersama pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo tidak gentar dengan gempuran serangan balik dari kelompok yang tidak menghendaki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terbongkar.

 

"Kalau kalian mengira kami takut, kalian salah besar!" kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya yang dikutip Sabtu 7 Juni 2025.

 

Dokter Tifa mengatakan, apabila dilanda ketakutan, maka dirinya akan memilih melakukan observasi terkait persoalan epidemiologi  yang terjadi di lapangan dan desa desa.

 

"Saya akan memilih menulis, berpikir, merenung, membaca, mensintesis, dan menganalisis segala sesuatu dengan rumus matematika, filosofi, sosiologi, histori, metafisika sambil melihat awan-awan di langit, larik-larik hujan, dan bulan dan bintang-bintang sambil bercengkerama dengan keluarga di kediaman yang jauh dari riuh rendah," kata Dokter Tifa.

 

Selain itu, kata Dokter Tifa, apabila Rismon Sianipar merasa takut, maka dia akan tetap di luar negeri untuk tetap menjadi konsultan digital forensik Internasional dengan bayaran miliaran per tahun, keliling dunia dengan istri tercintanya, melanjutkan petulangan travelling yang sangat menyenangkan, tanpa memikirkan carut marut gaduh dan jahatnya hukum di Indonesia.

 

"Tetapi dia tergerak untuk pulang. Tergetar dengan sebuah keganjilan ijazah yang secara kebetulan dia temukan, skripsi aneh yang mengusik jiwa penelitinya, yang keduanya dia temukan di almamater yang sangat dia cintai," kata Dokter Tifa.

 

Sementara bila Roy Suryo penakut, maka dia akan melanjutkan hobi fotografi dan penelitian telematika yang menjadi kemampuannya sambil berkeliling dari kota ke kota dengan koleksi mobil-mobil tuanya yang legendaris.

 

"Tetapi dia tergelitik melihat ijazah dan berbagai foto-foto seseorang yang berserakan di internet. Kok aneh secara fotografi dan telematika, maka di sela-sela waktunya mengajar, fotografi, merawat mobil-mobil dan 20 ekor  kucing-kucing eksotisnya, dan terperanjat ketika makin lama jejak kepalsuan dari dokumen dan foto-foto itu makin terbongkar dengan keahliannya," kata Dokter Tifa.

 

Dokter Tifa melanjutkan, apabila hatinya tidak jahat dan kejam, maka ketika Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur  bertanya tentang ijazah, tinggal dia tunjukkan saja ijazah, dan masalah pun selesai.

 

"Seakan tidak cukup, ketika kami bertiga bertanya tentang ijazah, hatinya yang jahat dan kejam, ingin membungkam kami dengan memenjarakan kami!" kata Dokter Tifa.

 

"Apakah kami takut?" sambungnya.

 

Buktinya, kata Dokter Tifa, hingga kini dirinya bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo terus melanjutkan penelitian tentang ijazah yang meragukan.

 

"Jadi, orang orang picik dan kusam pikiran saja yang mengira kami takut kalian bikin meme seperti ini!" pungkasnya. (rmol)


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025) 


JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama Republik Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie turut menanggapi dorongan atau upaya Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

Menanggapi hal itu, Jimly menyatakan bahwa sejatinya dalam upaya pemakzulan seorang kepala negara, baik Presiden maupun Wakil Presiden, harus ada mekanisme yang mesti ditempuh.

 

"Prosedurnya bagaimana? Prosedurnya itu harus dimulai dari DPR. DPR lah yang harus memutuskan lebih dulu tuntutannya. Baru dibawa ke MK. Nanti kalau sudah diputuskan MK, dibawa lagi ke MPR. Diajukan oleh DPR," kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

 

Dengan begitu kata Jimly, seharusnya langkah awal upaya pemakzulan tersebut ada pada kewenangan DPR RI. Menurut dia, dalam aturannya minimal harus ada 2/3 dari perwakilan partai politik di DPR RI turut menyampaikan aspirasi serupa.

 

"Jadi langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga, kali dua per tiga harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi. Itu lho," kata dia. 

 

Sejauh ini secara tersirat, Forum Purnawirawan TNI kata Jimly sudah melakukan upaya yang tepat, yakni mengirimkan surat pemakzulan tersebut kepada DPR RI.

 

Namun menurut dia, yang harusnya disoroti yakni soal kesediaan 2/3 dari partai politik di parlemen membahas upaya pemakzulan tersebut. 

 

Sementara, sebagian besar dari partai politik yang ada di parlemen merupakan gabungan Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

"Nah sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM plus apa mau? Jadi jangan tanya. Tanyanya kepada KIM plus. Koalisi permanen," beber dia.

 

Dari gabungan partai politik itu bahkan kata dia, ketuanya merupakan kepala negara saat ini yakni Presiden RI Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra. 

 

Prabowo merupakan mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku ayah Gibran Rakabuming Raka.

 

"Tapi saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah Ketua Umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Gitu lho," kata dia.

 

"Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia (Prabowo) menjadi anggota kabinetnya," sambung Jimly.

 

Atas hal itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Al-Azhar Indonesia tersebut, merasa tidak mudah bagi Forum Purnawirawan TNI memakzulkan Gibran.

 

Dirinya menilai, apa yang disuarakan oleh para Purnawirawan TNI tersebut hanyalah ekspresi kemarahan yang realisasinya sulit diwujudkan.

 

"Jadi dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan (Presiden) saya rasa itu tidak mungkin (diwujudkan Pemakzulan Gibran). Tidak mungkin Partai Gerindra dan begitu juga partai-partai koalisi itu akan mengambil inisiatif mencapai angka 2 per 3 itu," kata dia.

 

"Gitu lho. Jadi ini supaya apa? Supaya ya kita fair ya. Kita melihat situasinya itu kayaknya ya ini hanya ribut-ribut aja gitu lho. Hanya ekspresi kemarahan aja. Tapi realisasinya rasanya tidak mungkin," tukas Jimly. (tribunnews)


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat diskusi Dialektika Demokrasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Foto: KWP) 

 

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan surat usulan Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah sampai di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

 

"Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR," tutur HNW di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

 

HNW menjelaskan, saat ini parlemen tengah memasuki masa reses sehingga surat tersebut belum ditindaklanjuti.

 

"Akan tetapi, sekarang lagi reses, jadi kalau saya ada di sini 'kan ada dapil (daerah pemilihan) saya di Jakarta," tutur HNW.

 

HNW menyerahkan tindak lanjut surat tersebut kepada Ahmad Muzani selaku pimpinan MPR RI.

 

"Itu 'kan ditujukannya kepada Ketua MPR RI periode 2024—2029. Karena ditujukan kepada beliau, tentu kami para pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas," jelasnya.

 

Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut.

 

"Jadi, kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut," katanya.

 

Guna menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya menunggu tindak lanjut yang dilakukan oleh DPR RI terlebih dahulu, sebagaimana surat tersebut dialamatkan pula kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

 

"MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR, 'kan juga ada usulan untuk DPR. Nah, jadi mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan," tuturnya.

 

"Apa pun keputusannya 'kan DPR lebih dahulu. Setelah itu, baru ke MK (Mahkamah Konstitusi), MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya," tambah dia.

 

Sebelumnya, Rabu (4/5/2025), Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR RI untuk membahas dan menindaklanjuti surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait dengan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

"Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu 'kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru dilakukan rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Jakarta.

 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2024—2029 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024—2029.

Surat tersebut di antaranya ditandatangani oleh Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi, Marsekal TNI Purn. Hanafi Asnan, Jenderal TNI Purn. Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI Purn. Slamet Soebijanto. (inilah)


Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist 

 

JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD.

 

Isu ini tak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga menuai tanggapan dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Salah satunya datang dari pengamat politik dari Universitas Nasional, Andi Yusran.

 

Ia menilai proses pemakzulan terhadap Gibran bukanlah hal yang mustahil secara konstitusional, bahkan bisa saja dilakukan tanpa mengorbankan jabatan Presiden Prabowo Subianto.

 

"Secara konstitusional, memakzulkan Gibran itu cukup mudah jika ada kemauan politik," kata Andi kepada RMOL, Kamis, 5 Juni 2025.

 

Andi menegaskan bahwa posisi Prabowo tidak otomatis terancam dalam proses ini, mengingat sistem pemerintahan Indonesia memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden.

 

"Banyak kasus individual yang pernah dilakukan Gibran yang bisa menjadi pintu masuk, seperti kasus 'fufufafa' dan beberapa dugaan kasus pidana khusus lainnya yang jika ditelusuri lebih dalam, berpeluang menyeret namanya," jelasnya.

 

Menurut Andi, kunci dari semua ini tetap berada di tangan elite politik. Jika ada konsensus di antara partai-partai besar, proses pemakzulan bisa berjalan cepat sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus menjadi dasar utama agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Wacana ini masih menunggu respons resmi dari lembaga negara terkait, termasuk dari pimpinan MPR dan DPR. (*)


Wapres Gibran Rakabuming Raka/Ist 

 

JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI kembali mendesak Gibran Rakabuming Raka agar dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Kali ini, Forum Purnawirawan TNI telah resmi melayangkan surat permohonan pemakzulan Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia.

 

Melalui surat nomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan pandangan hukumnya terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden.

 

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika bernegara, dan prinsip demokrasi yang sehat, Forum Purnawirawan TNI merasa terpanggil untuk mengusulkan pemakzulan putra sulung mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut dan dikonfirmasi langsung oleh Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

 

Bimo Satrio mengungkapkan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, MPR dan DPD RI pada Senin 2 Juni 2025. Adapun, surat tersebut telah diterima oleh pihak Kesekretariatan MPR, DPR, dan DPD RI.

 

"Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo Satrio.

 

Ia menambahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sangat siap dipanggil oleh MPR, DPR, DPD RI untuk dimintai keterangan atas isi permohonan surat tersebut.

 

"Jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," kata Bimo Satrio.

 

Bimo Satrio mengurai bahwa setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MPR, DPR dan DPD RI untuk memakzulkan Gibran.

 

Pertama, Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan. Kedua, Kepatutan dan Kepantasan. Ketiga, Ditinjau dari Moral dan Etika Gibran Rakabuming Raka. Keempat, Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga.

 

Adapun, hal-hal yang menjadi dasar hukum Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran yakni;

 

1. UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.

 

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”

 

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”. 

 

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

 

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. (rmol)


Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo/Net 


JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diyakini tengah berupaya membebaskan Presiden Prabowo Subianto yang tengah disandera kepentingan politik mantan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

 

Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi menanggapi masifnya kritik yang dilancarkan PDIP terhadap menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) peninggalan Jokowi.

 

"Bisa jadi ada tugas ke PDIP untuk suarakan soal warisan Jokowi yang harus dibersihkan dari kabinetnya. Karena menteri-menteri warisan Jokowi itu membuat Prabowo tersandera oleh kepentingan politik Jokowi," kata Muslim kepada RMOL, Minggu 1 Juni 2025.

 

Tak hanya itu, kata Muslim, langkah yang dilakukan PDIP juga tepat untuk membuang dosa politiknya karena telah mendukung Jokowi sejak di Solo hingga menjadi presiden selama dua periode.

 

"Itu meningggalkan beban. Dan di antara beban Jokowi itu adalah kasus ijazah palsunya hingga saat ini. Warisan kasus itu bikin kegaduhan saat ini. Selain warisan kasus juga para menterinya Jokowi yang masih di kabinetnya Prabowo juga terjerat sejumlah kasus, dan itu harus dibersihkan," pungkas Muslim. (*)

 

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketahanan Nasional, Dudung Abdurrahman 
 

JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Negara, Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan tidak berminat menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Sebab, nama mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu masuk sebagai bakal calon Ketua Umum PPP.

 

"Tapi saya belum berminat," ucap Dudung di Jakarta dikutip Jumat, 30 Mei 2025.

 

Dudung mengklaim baru mengetahui namanya disebut dalam bursa calon Ketua Umum PPP. Dia menegaskan bahwa saat ini tak mau berpolitik.

 

"Saya tidak berminat, belum mau berpolitik saya," ujarnya.

 

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera menggelar muktamar untuk memilih ketua umum definitif partai. Beberapa nama yang muncul berasal dari luar PPP.

 

"Sementara ada nama nama eksternal yang muncul ke permukaan," kata Juru Bicara (Jubir) PPP, Usman Muhammad Tokan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 Mei 2025.

 

Usman menjelaskan bahwa beberapa nama bakal calon ketua umum (caketum) di eksternal PPP itu di antaranya Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional sekaligus mantan KSAD, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman.

 

Lalu Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto.

 

"Nama-nama eksternal ini ada yang terdengar samar-samar, tapi ada juga yang sudah melakukan konsolidasi serta muncul bertemu dengan beberapa kawan-kawan pimpinan wilayah atau DPW PPP, dan ada juga sudah redup," kata dia.

 

Di sisi lain, beberapa nama dari internal PPP juga muncul seperti Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono, M Romahurmuziy, Sandiaga Salahudin Uno, Amir Uskara, dan Taj Yasin Maimoen.

 

"Pak Suharso Monoarfa juga punya peluang yang sama kalau beliau bersedia maju kembali," ungkapnya.

 

Muktamar PPP direncanakan akan digelar setelah Idul Adha 2025. Usman Tokan mengatakan bahwa jadwal muktamar itu masih tentatif. (viva)


Eks / mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi/Ist 

 

SURAKARTA — Polemik mengenai keaslian ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik eks Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi terus bergulir, hingga menjadi bahan cibiran dan ejekan.

 

Bahkan mayoritas pengguna media sosial tak percaya dengan hasil uji lab Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait keaslian ijazah Jokowi.

 

Menggunakan bahasa pemrograman Python dengan pendekatan statistika, Praktisi Riset Pemasaran sekaligus Pengamat Pasar, Lisa Noviani mengungkapkan, sebanyak 94,2 persen netizen tak setuju dengan pernyataan Bareskrim Polri terkait ijazah Jokowi identik dengan aslinya.

 

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta menilai polemik itu wajar menyusul pengakuan awal Jokowi pada 2013 di Yogyakarta, di mana Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kuliahnya kurang dari 2.

 

"Hal ini tentu menjadi pertanyaan, bagaimana bisa lulus dan punya ijazah UGM. Apalagi kemudian ada buku "Jokowi Undercover", dan beberapa gugatan di pengadilan belum bisa menunjukkan keaslian ijazah tersebut," kata Nurmadi dalam keterangannya, Jumat 30 Mei 2025.

 

Lebih lanjut, kata Nurmadi, ada yang mempertanyakan dan mencari bukti terkait masuknya Jokowi di UGM, kapan dan di mana KKN, foto ijazah yang berkaca mata, sampai susunan gigi yang berbeda.

 

"Sikap Jokowi yang mbulet dan bersikeras tidak mau menunjukkan ijazahnya juga menjadi aneh," kata Nurmadi yang juga dosen Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

 

Termasuk juga klaim Jokowi bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsinya, namun akhirnya disanggah, turut memicu kecurigaan tersendiri.

 

Belum lagi temuan Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadhillah, dan Rismon Sianipar terkait skripsi yang tidak ditandatangani para penguji, dan tanggal ijazah yang mendahului tanggal skripsi. (rmol)


Konferensi pers Ditipidum Bareskrim Polri terkait ijazah sarjana mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tak menyelesaikan masalah atau memadamkan polemik.

 

Demikian pendapat peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya yang dikutip RMOL, Senin, 26 Mei 2025.

 

"Justru sebaliknya, pengumuman Bareskrim tersebut justru menimbulkan kontroversi baru dan memperluas keraguan atas ijazah Jokowi," kata Buni Yani.

 

Menurut Buni Yani, solusinya hanya satu, yakni Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mencegah semakin terbelahnya masyarakat.

 

"Kalau dibiarkan berlarut-larut pasti membuat konflik dan pro kontra semakin dalam. Ini sama sekali tidak menguntungkan pemerintahan Prabowo," kata Buni Yani.

 

Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang ditujukan kepada Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

 

Laporan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263, 264, dan 266, serta Pasal 68 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Tuduhan yang diajukan berkisar pada dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen akademik yang tidak sah. (*)


Konferensi pers Dittipidum Bareskrim Polri terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Pernyataan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang membenarkan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli ditanggapi analis komunikasi politik, Hendri Satrio.

 

Menurut sosok yang akrab disapa Hensat itu, keterangan polisi menegaskan persoalan perihal keaslian ijazah Jokowi sudah selesai.

 

“Waktu saya baca ijazah Jokowi asli yang ngomongin polisi, ya sudah alhamdulillah, selesai ini isu tentang ijazah,” ujar Hensat lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis 22 Mei 2025.

 

Hensat sebelumnya sempat menyebut bahwa seharusnya pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah yang menjelaskan keasliannya.

 

Ia menduga pernyataan polisi soal ijazah Jokowi bisa saja bertujuan menenangkan situasi dan menjaga marwah bangsa.

 

“Saya pernah buat polling di X, bila ijazahnya palsu terus bagaimana? Jawaban terbesar kita ditertawakan dunia,” imbuhnya.

 

Meski begitu, Hensat memprediksi para penggugat seperti Roy Suryo akan mempertanyakan kewenangan polisi dalam menentukan keaslian ijazah, yang seharusnya menjadi ranah pengadilan.

 

“UGM bilang asli. Kalau enggak asli, bahaya. UGM mau dibubarin? Ijazah Jokowi tidak asli, UGM membubarkan diri karena malu,” lanjutnya.

 

Ia menegaskan bahwa dalam proses pendaftaran calon presiden, lembaga seperti Bawaslu dan KPU sudah memiliki tugas memverifikasi dokumen. Menurutnya, permasalahan bukan pada Jokowi, melainkan pada UGM jika keaslian ijazah diragukan.

 

“Kalau masyarakat kurang yakin dengan apa yang diucapkan oleh UGM, berarti UGM-nya juga tidak dipercaya oleh publik. Kasihan, masa salah satu universitas terbaik di Indonesia enggak dipercaya publik,” tandas Hensat. (rmol)


Patung Jokowi 

 

JAKARTA — Patung bergambar mantan Presiden Jokowi berdiri megah di kawasan perbukitan Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

 

Patung tersebut kabarnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas pembangunan infrastruktur jalan di wilayah mereka. Tak tanggung-tanggung, anggaran patung dikeluarkan mencapai Rp2,5 miliar.

 

Patung yang diberi nama "Juma Jokowi" yang dalam bahasa setempat berarti “Ladang Jokowi” tersebut merupakan wujud rasa syukur warga di enam desa dan tiga dusun di wilayah Liang Melas Datas (LMD).

 

Jalan sepanjang 37 kilometer yang sebelumnya rusak bertahun-tahun kini telah diperbaiki dan memberikan manfaat besar terutama bagi sektor pertanian dan kelancaran mobilitas warga.

 

Sosok Jokowi dalam patung ini digambarkan sedang memegang jeruk di tangan kiri, simbol hasil utama pertanian daerah tersebut, dan tangan kanannya mengepal ke atas sebagai lambang semangat.

 

Meski tidak memiliki bagian kaki, bagian bawah patung dibentuk menyerupai nyala api, yang menggambarkan semangat membara. Patung tersebut dibuat dari bahan tembaga dan memiliki tinggi sekitar empat meter.

 

Lingkungan sekitar monumen dihiasi taman bunga dan ladang jeruk, mencerminkan identitas kawasan.

 

Kepala Desa Kuta Mbelin, Efranda Kembaren, menjelaskan bahwa pembangunan patung telah selesai, meski penataan lingkungan di sekitarnya masih dalam tahap penyempurnaan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, melontarkan komentar menohok.

 

Ia membandingkan kepemimpinan Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menurutnya tidak memerlukan simbol fisik untuk dikenang.

 

Umar menyebutkan bahwa selama satu dekade menjabat sebagai kepala negara, SBY tidak pernah meminta ataupun didirikan patung dirinya di ruang publik.

 

"SBY 10 tahun jadi Presiden gak pernah tuh ada patung-patung dibangun," ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (18/5/2025).

 

Lebih lanjut, Umar menilai bahwa prestasi Jokowi masih belum sebanding dengan pencapaian SBY selama memimpin Indonesia.

 

 

Ia menilai keberadaan patung tersebut mencerminkan keinginan untuk dipuja secara simbolik, bukan dikenang atas kontribusi nyata.

 

"Padahal prestasi Jokowi gak ada apa-apanya dibanding SBY," katanya.

 

Umar bilang, SBY lebih memilih dikenang atas dedikasi dan capaian kinerjanya ketimbang membangun citra melalui patung atau simbol penghormatan lainnya.

 

"Kenapa SBY gak ada patung-patungan, karena ia hanya ingin dikenang sebagai presiden yang berprestasi, bukan gila puja-puji," kuncinya. (fajar)


Jokowi (kiri) ngobrol dengan Kaesang Pangarep (kanan) saat berkunjung ke Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Januari 2024 

 

JAKARTA — Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi sorotan. Netizen kali ini ramai membahas harapan elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar Jokowi maju dan terpilih menjadi ketua umum.

 

Komentar netizen tertuju pada unggahan judul berita "Buka Pendaftaran, PSI Berharap Jokowi Maju Jadi Calon Ketum."

 

Akun @masdimnih merasa puas jika Jokowi benar-benar menjadi ketua umum PSI menggantikan Kaesang Pangarep yang tak lain adalah anak bungsunya.

 

"Mantap biar jadi yang pertama dalam sejarah perdinastian. Bapak jadi ketua umum setelah anaknya. Biasanya kan orang tua dulu baru anak," tulis dia.

 

Akun @wiraningprang dan @AswhyL setuju Jokowi memimpin PSI. Karena dengan begitu satu keluarga kumpul jadi satu.

 

"Setuju satu keluarga kumpulin jadi satu aja udah," tukil @wiraningprang.  "Nah gitu dong, akhirnya pada ngumpul semua dalam satu kandang," timpal akun @AswhyL.

 

Akun @jonathan_petrus menganggap Jokowi cocok menjadi ketua Dewan Pembina PSI sementara posisi ketua umum tetap dijabat Kaesang. Menurutnya wajar Jokowi berlabuh di PSI karena partai politik yang lain tidak ada yang mau menerima.

 

Akun @oemaribnkhattab tak yakin nasib PSI di kancah politik nasional berubah sekalipun kelak dipimpin Jokowi.

 

"Partai gurem sampai kiamat tetap gurem, bahkan mungkin akan lebih parah," komentarnya.

 

Akun @i_azrim malah mengumbar kesumat mengomentari berita elit PSI yang berharap Jokowi jadi ketua umum.

 

"Rakyat: kami muak lihat orang ini," katanya.

 

Diketahui, PSI resmi membuka pendaftaran calon ketua umum yang akan dipilih dalam Pemilu Raya pada Selasa 13 Mei 2025. Pemilihan ketua umum akan dilakukan dengan menggunakan sistem e-voting dengan konsep satu anggota satu suara.

 

"Kemudian apakah Pak Jokowi akan menjadi calon? Kita doakan," kata Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Pemilu Raya PSI, Andy Budiman saat konferensi pers di DPP PSI, Jakarta.

 

Andy mengatakan partainya menganggap Jokowi sebagai mentor. Ia mengakui sistem pemilihan ketua umum 'satu anggota satu suara' yang digunakan PSI terinspirasi dari ide Jokowi soal partai Super Tbk.

 

"Jadi kalau ditanya apakah ini terinspirasi? Ya ini terinspirasi dari Pak Jokowi memang. Tapi dari kajian internal kami menganggap ini sesuatu yang baik dan bisa satu ide yang bisa dilaksanakan Bagi PSI," katanya.

 

PSI menjelaskan syarat yang harus dipenuhi bagi calon ketua yakni mendapat surat rekomendasi menjadi ketua dari minimal lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI.

 

Tidak ada syarat berapa lama seseorang menjadi kader jika mau maju sebagai calon ketua umum. Menurut PSI hal terpenting adalah mendapat dukungan dari struktur PSI di provinsi dan kabupaten/kota. (rmol)


Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad/Ist 

 

JAKARTA — Tuntutan pemberantasan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) juga disampaikan wakil rakyat di Senayan. Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad dengan tegas meminta pemerintah menindak tegas ormas yang terlibat premanisme.

 

Kalau belajar dari negara maju, kata Ali, preman yang berkedok ormas dihukum dan dibubarkan. Negara tidak boleh takut dengan preman dan menoleransi tindakan premanisme.

 

"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," kata Ali, Jumat, 9 Mei 2025.

 

Politisi PKB ini menerangkan, hukum nasional terhadap premanisme diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

 

Kemudian Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.

 

"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," tegasnya.

 

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," tutupnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.