Ror Suryo - Ijaah Jokowi

JAKARTA — Mantan presiden Joko Widodo
memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, terkait kasus dugaan
ijazah palsu. Selain memberikan keterangan, kedatangannya juga untuk mengambil
ijazahnya yang sebelumnya diserahkan untuk uji forensik, Selasa, (20/5/2025).
Keputusan ini kemudian menuai kritik dari Roy Suryo, mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika. Menurut Roy Suryo,
ijazah Jokowi seharusnya disita jika memang dijadikan barang bukti dalam kasus
tersebut.
"Harusnya ijazah itu kalau selaku barang bukti, itu
disita harusnya," katanya dalam program Kompas Petang, Selasa, dilansir
YouTube Kompas TV.
Menurutnya, ijazah tersebut harus ditunjukkan apabila
Bareskrim Polri sudah mengumumkan terkait keasliannya.
"Kalau (ijazah) aneh juga, harusnya itu nanti
ditunjukkan pada saat Bareskrim mengumumkan itu autentik atau tidak,"
jelasnya.
"Tim kami jika nanti Bareskrim mengumumkan 'ijazahnya
autentik' begitu, tapi hanya narasi saja. Bagaimana bisa menunjukkan yang asli,
konon kalau yang asli sudah dibawa lagi oleh Jokowi," papar Roy Suryo.
Pengakuan Jokowi setelah Diperiksa
Setelah diperiksa, Jokowi mengatakan, penyidik Bareskrim
Polri mencecar sebanyak 22 pertanyaan soal laporan dugaan ijazah palsu.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, sekitar ijazah
dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas."
"Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan
mahasiswa saya. Masih semasa itu, di sekitar itu," ungkapnya, Selasa.
Meski telah mengambil ijazahnya di Bareskrim, Jokowi enggan
memperlihatkan ijazah tersebut dan lebih memilih untuk membukanya di
pengadilan.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh
pengadilan, oleh hakim," jelas Jokowi.
Sementara itu, Jokowi tak menjawab terkait apakah ijazahnya
sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk mengetahui
keasliannya.
Ia pun meminta hal tersebut ditanyakan pada Bareskrim Polri.
"Ya nanti ditanyakan ke Bareskrim," katanya.
Roy Suryo Dicecar Penyidik
Pada Kamis (15/5/2025), Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan
selama enam jam di Polda Metro Jaya.
Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan
penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy menyebut dirinya mendapat
sekitar 26 pertanyaan dari penyidik, dimulai dari latar belakang pribadi hingga
penjelasan teknis terkait video yang menjadi dasar laporan.
"Banyak (poin pembahasannya), soal bagaimana dahulu
hidup saya, kisah saya SD, SMP, SMA, S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli,
kemudian apa profesi saya sekarang. Saya sekarang sebagai konsultan telematika
dan multimedia," ungkap Roy Suryo kepada wartawan.
Roy Suryo juga mengaku sempat ditanya penyidik soal beberapa
video soal tuduhan ijazah palsu Jokowi yang beredar, namun ia hanya memberikan
jawaban singkat.
Sebab, ia merasa sebagian pertanyaan tidak relevan dengan
pokok laporan yang dilayangkan pada 26 Maret 2025 itu.
"Ketika ditanyakan tidak terkait dengan itu ya sudah,
jangan tanya saya yang tidak ada kaitan dengan itu," tegas Roy Suryo.
Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu
Andiko, mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
terkait kasus dugaan ijazah palsu pada pekan ini.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini
terdapat pidana atau tidak, sehingga bisa ditingkatkan statusnya dari
penyelidikan ke penyidikan.
"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar
perkara pada minggu ini."
"Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan
disampaikan secara terbuka dan transparan," ungkap Trunoyudo kepada
wartawan, Selasa.
Trunoyudo menyebut saat ini proses penyelidikan kasus
tersebut masih dilakukan secara simultan dan berkesinambungan dengan
profesional.
"Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan
profesional, kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,"
imbuhnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki aduan
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen
Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan
saksi dalam rangka penyelidikan.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26
orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Djuhandani menyebut, puluhan saksi yang diperiksa itu berasal
dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah
S1 Jokowi.
Saksi yang diperiksa yakni pengadu sebanyak 4 orang, staf
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM
sebanyak 8 orang, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) sebanyak satu orang.
Lalu, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA
Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak
4 orang.
"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI
sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu
orang, dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," paparnya.
Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari
awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan
beberapa dokumen lain.
Djuhandani mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan uji
laboratoris terhadap dokumen-dokumen itu.
"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal
masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian
skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada
tahun 1980 dan lulus tahun 1985," terangnya. (tribunnews)