Ror Suryo - Ijaah Jokowi 

 

JAKARTA — Mantan presiden Joko Widodo memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, terkait kasus dugaan ijazah palsu. Selain memberikan keterangan, kedatangannya juga untuk mengambil ijazahnya yang sebelumnya diserahkan untuk uji forensik, Selasa, (20/5/2025).

 

Keputusan ini kemudian menuai kritik dari Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika. Menurut Roy Suryo, ijazah Jokowi seharusnya disita jika memang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

 

"Harusnya ijazah itu kalau selaku barang bukti, itu disita harusnya," katanya dalam program Kompas Petang, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

 

Menurutnya, ijazah tersebut harus ditunjukkan apabila Bareskrim Polri sudah mengumumkan terkait keasliannya.

 

"Kalau (ijazah) aneh juga, harusnya itu nanti ditunjukkan pada saat Bareskrim mengumumkan itu autentik atau tidak," jelasnya.

 

"Tim kami jika nanti Bareskrim mengumumkan 'ijazahnya autentik' begitu, tapi hanya narasi saja. Bagaimana bisa menunjukkan yang asli, konon kalau yang asli sudah dibawa lagi oleh Jokowi," papar Roy Suryo.

 

Pengakuan Jokowi setelah Diperiksa

 

Setelah diperiksa, Jokowi mengatakan, penyidik Bareskrim Polri mencecar sebanyak 22 pertanyaan soal laporan dugaan ijazah palsu.

 

"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas."

 

"Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa saya. Masih semasa itu, di sekitar itu," ungkapnya, Selasa.

 

Meski telah mengambil ijazahnya di Bareskrim, Jokowi enggan memperlihatkan ijazah tersebut dan lebih memilih untuk membukanya di pengadilan.

 

"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," jelas Jokowi.

 

Sementara itu, Jokowi tak menjawab terkait apakah ijazahnya sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk mengetahui keasliannya.

 

Ia pun meminta hal tersebut ditanyakan pada Bareskrim Polri.

 

"Ya nanti ditanyakan ke Bareskrim," katanya.

 

Roy Suryo Dicecar Penyidik

 

Pada Kamis (15/5/2025), Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya.

 

Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Roy menyebut dirinya mendapat sekitar 26 pertanyaan dari penyidik, dimulai dari latar belakang pribadi hingga penjelasan teknis terkait video yang menjadi dasar laporan.

 

"Banyak (poin pembahasannya), soal bagaimana dahulu hidup saya, kisah saya SD, SMP, SMA, S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli, kemudian apa profesi saya sekarang. Saya sekarang sebagai konsultan telematika dan multimedia," ungkap Roy Suryo kepada wartawan.

 

Roy Suryo juga mengaku sempat ditanya penyidik soal beberapa video soal tuduhan ijazah palsu Jokowi yang beredar, namun ia hanya memberikan jawaban singkat.

 

Sebab, ia merasa sebagian pertanyaan tidak relevan dengan pokok laporan yang dilayangkan pada 26 Maret 2025 itu.

 

"Ketika ditanyakan tidak terkait dengan itu ya sudah, jangan tanya saya yang tidak ada kaitan dengan itu," tegas Roy Suryo.

 

Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu pada pekan ini.

 

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini terdapat pidana atau tidak, sehingga bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

 

"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini."

 

"Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Selasa.

 

Trunoyudo menyebut saat ini proses penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan secara simultan dan berkesinambungan dengan profesional.

 

"Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional, kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," imbuhnya.

 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Jokowi.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.

 

"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

 

Djuhandani menyebut, puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

 

Saksi yang diperiksa yakni pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.

 

Lalu, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

 

"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang, dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," paparnya.

 

Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.

 

Djuhandani mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen itu.

 

"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," terangnya. (tribunnews)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.