Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist
JAKARTA — Posisi mantan Presiden ke-7
Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan Jokowi, masih
kuat secara politik, kendati sejumlah isu mencuat di publik, seperti dugaan
ijazah palsu dan keterlibatannya dalam kasus pedagang minyak M Riza Chalid.
Pengamat Citra Institute, Efriza menilai kasus yang
menyangkut nama Jokowi belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga isu-isu
yang muncul hanya menggerus citra positif ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka tersebut.
"Harus diakui, Jokowi hingga hari ini belum terbukti bersalah
atau terlibat dalam kejahatan, sebab belum adanya vonis pengadilan, yang
merubah posisi status dirinya, tetapi jika ia tercoreng citranya," ujar
Efriza kepada RMOL, Kamis 17 Juli 2025.
"Misalnya, terpantulkan karena berbagai kasus seperti
dugaan ijazah palsu, coba diungkap lagi kasus Riza Chalid. Dan ini akan
dianggap oleh sebagian publik sebagai citra seorang mantan presiden yang tidak
benar-benar bersih," sambungnya.
Menurutnya, citra negara juga tidak lantas menjadi tercoreng
karena beberapa kasus hukum yang tengah berproses disebut-sebut ada
keterlibatan Jokowi, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala
pemerintahan.
"Saat ini, fakta-fakta hukumnya belum mendukung hal itu,
bahkan Jokowi tampak masih tangguh dalam menghadapi berbagai problematika yang
membelitnya pasca tidak lagi menjabat sebagai Presiden," tuturnya.
Oleh karena itu, magister ilmu politik Universitas Nasional
(UNAS) itu meyakini Jokowi masih tidak tergoyahkan pengaruhnya dalam dinamika
politik nasional, sehingga masih belum terbukti dalam kasus-kasus hukum yang
sedang berjalan.
"Jokowi memang saat ini tidak lagi menjabat, tapi ia
masih memiliki pengaruh politik," demikian Efriza. (**)