Mantan Wakapolri, Oegroseno/Net
JAKARTA — Mantan Wakapolri Oegroseno mengungkap sejumlah
kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial
Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip RMOL pada Sabtu, 19
Juli 2025.
"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6
bulan, dengan (beberapa) alasan," tulis Oegroseno.
Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong
divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN
dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai
sesuatu yang janggal.
"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN,
dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama
dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN," tutur Oegroseno.
"Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan
kewenangannya dan bukan keputusannya," sambungnya menegaskan.
Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan, keuntungan
swasta atas kerjasama yang dilakukan dengan BUMN merupakan kerugian negara.
Tetapi di sisi lain, Tom Lembong dianggap tidak terbukti berniat jahat dalam
perkara impor gula tersebut.
"Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang
impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada
sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, dan tidak ditemukan
mensrea (niat jahat)," urainya.
Oleh karena itu, Oegroseno menduga vonis yang dikenakan
kepada Tom Lembong bagian dari balas dendam politik, atas ketidaksesuaian sikap
dengan penguasa.
"Agar publik tahu, Pak Tom Lembong adalah Menteri yang
awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi (Presiden
ke-7 RI Joko Widodo), seperti halnya dengan Pak Anies Baswedan serta Pak Hasto.
Tapi karena beda politik langsung dihajar," demikian Oegroseno menambahkan.
(**)