Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti 

 

JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR.

 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat Selasa (3/6).

 

Kemudian, surat permintaan pemakzulan Gibran itu diklaim belum sampai ke meja pimpinan DPR RI.

 

Hal itu diakui Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dia menyatakan Pimpinan DPR belum menerima secara resmi surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

 

Ia mengklaim, hingga kini surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI dan belum sampai ke meja pimpinan.

 

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa (minggu lalu) dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

 

Terkait hal ini, Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti angkat suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang kembali memanas.

 

Bivitri Susanti bicara terkait pemakzulan Gibran ini dalam podcast bersama dengan Abraham Samad di Channel Youtube pribadinya.

 

Dalam kesempatan itu, ia menyebut tuntutan pemakzulan yang dilayangkan oleh Purnawirawan TNi itu jelas.

 

Dimana referensi dari tuntutan dari pemakzulan ini sesuai dengan pasal 7A pasal 7B konstitusi.

 

“Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya pasal 7A pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas,” kata Bivitri.

 

Lebih jauh, Bivitri menyebut persoalan pemakzulan ini perlu dibahas dengan problematik yang sebelumnya berkaitan dengan Wapres Gibran.

 

“Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya di karbit tuh soal umur,” ungkapnya.

 

Belum lagi soal fufufafa,” jelasnya. (fajar)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.