Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti
JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI mengirimkan
surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Usulan
Pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI
untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku," demikian petikan surat Selasa (3/6).
Kemudian, surat permintaan pemakzulan Gibran itu diklaim
belum sampai ke meja pimpinan DPR RI.
Hal itu diakui Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dia menyatakan
Pimpinan DPR belum menerima secara resmi surat pemakzulan Gibran Rakabuming
Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ia mengklaim, hingga kini surat tersebut masih berada di
Sekretariat Jenderal DPR RI dan belum sampai ke meja pimpinan.
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa (minggu
lalu) dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Terkait hal ini, Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti
angkat suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang
kembali memanas.
Bivitri Susanti bicara terkait pemakzulan Gibran ini dalam
podcast bersama dengan Abraham Samad di Channel Youtube pribadinya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut tuntutan pemakzulan yang
dilayangkan oleh Purnawirawan TNi itu jelas.
Dimana referensi dari tuntutan dari pemakzulan ini sesuai
dengan pasal 7A pasal 7B konstitusi.
“Kalau suratnya Purnawirawan itu jelas referensinya pasal 7A
pasal 7B konstitusi soal pemakzulan. Sehingga mereka harus bahas,” kata
Bivitri.
Lebih jauh, Bivitri menyebut persoalan pemakzulan ini perlu
dibahas dengan problematik yang sebelumnya berkaitan dengan Wapres Gibran.
“Misalnya kapasitasnya Gibran itu sendiri, misalnya di karbit
tuh soal umur,” ungkapnya.
Belum lagi soal fufufafa,” jelasnya. (fajar)