Fotokopi ijazah S1 Kehutanan mantan Presiden ke-7 RI Joko 


JAKARTA — Pegiat media sosialosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa ulang gelar Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, di laboratorium forensik.

 

"Berarti pemeriksaan Labfor yang sudah dilaporkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 terhadap ijazah itu salah? Tidak akurat?" tanya Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

 

Lantas apakah ijazah pembandingnya juga sama seperti pemeriksaan awal oleh Bareskrim Polri?

 

"Kalau iya, percuma saja! Nanti Bareskrim akan lagi-lagi mengumumkan ijazah itu identik!" kata Dokter Tifa.

 

Menurut Dokter Tifa, apabila negara ini memang menginginkan keadilan ditegakkan, dan kebenaran dijunjung, maka Labfor harus juga bersedia agar ijazah itu diperiksa oleh pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar.

 

"Keduanya sering kali menjadi Saksi Ahli perkara-perkara besar yang pelik dan rumit, seperti kasus Kopi Sianida, KM 50, Vina Cirebon, dll," saran Dokter Tifa.

 

"Bukankah sepatutnya Puslabfor membutuhkan expertise mereka?" sambungnya.

 

Polda Metro Jaya menyita ijazah Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu. Ijazah tersebut merupakan ijazah SMA dan ijazah S-1 milik Jokowi.

 

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S-1 dan SMA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 24 Juli 2025.

 

Ade Ary mengatakan ijazah tersebut akan diteliti laboratorium forensik. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

 

"(Penyitaan ijazah) untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan," kata Ade.

 

Jokowi sendiri sudah diperiksa terkait tudingan ijazah palsu di Mapolresta Solo, Kamis 23 Juli 2025. Jokowi diperiksa selama tiga jam lamanya dengan total 45 pertanyaan. Jokowi menyebutkan ijazah asli SMA dan S-1-nya disita.

 

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut. (rmol)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.