Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa/RMOL
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya
(Polda Metro Jaya) telah melakukan peninjauan kasus terkait laporan mantan
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atau Jokowi, terkait dugaan
ijazah palsu. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal
dengan nama Dokter Tifa menanggapi penanganan kasus tersebut yang sudah masuk
tahap penyidikan sehingga berpeluang menetapkan tersangka.
"Adanya tersangka dalam kasus ijazah palsu ini, bukan
karena ijazah palsu terbukti asli, tetapi justru karena ijazah palsu itu
terbukti palsu," kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu
12 Juli 2025.
"Masalahnya hanya si pemalsu ijazah punya duit banyak.
Itu saja," sambungnya.
Dokter Tifa juga mempertanyakan asal muasal sumber uang
tersebut.
"Ingat saja duit banyak itu asalnya dari mana. Dan Allah nanti yang akan membalas, dengan
balasan yang telak
setelak-telaknya," demikian Dokter Tifa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Indradi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap enam
laporan terkait ijazah palsu, yang salah satunya dilaporkan langsung oleh
Jokowi.
Gelar perkara itu dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan
Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis 10 Juli
2025 pukul 18.45 WIB.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka
terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW
dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan
ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga
perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade di Polda Metro
Jaya, Jumat 11 Juli 2025.
Ia menjelaskan, laporan itu adalah terkait dugaan pencemaran
nama baik yang dilakukan terhadap pelapor. Adapun pasal yang disangkakan adalah
Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang
tentang ITE.
"Itu ada satu LP terkait peristiwa ini. Pelapornya Ir
HJW," kata Ade.
Sementara itu, terkait lima laporan lainnya, tiga laporan di
antaranya dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya akan
segera diberi kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak
hadir dalam undangan klarifikasi.
"Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran
nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua penghasutan dan
UU ITE, tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberi kepastian
hukum," kata Ade.
Meski begitu, polisi masih belum menentukan tersangka dalam
kasus itu. Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengungkap pihak yang akan
dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi baru kemarin dilakukan gelar, ditetapkan bahwa ini
naik ke tahap penyidikan," kata Ade. (rmol)