Tom Lembong berkonsultasi dengan penasihat hukum usai hakim
membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas
Trikasih Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta memvonisnya bersalah atas korupsi dalam kasus impor gula di
Kementerian Perdagangan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Thomas Trikasih
Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu
dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan" ujar ketua
majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Hakim dalam putusannya juga membebankan Tom membayar denda Rp
750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim
menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong
karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula. Hakim memerintahkan agar
jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom yang sempat disita dan memerintahkan
Tom membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah Tom Lembong
mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel,
hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal
meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari
kerugian negara akibat kasus ini.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut
Tom dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider
enam bulan kurungan.
Terkait putusan hakim, Tom belum memutuskan sikap untuk
menerima, menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir.
"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding
dengan penasihat hukum kami," ucap Tom Lembong menjawab hakim. (rmol)