Komjen Pol (Purn) drs. Oegroseno
JAKARTA — Komisaris Jenderal Polisi
Purnawirawan Drs. Oegroseno berbicara tentang kerusuhan yang terjadi baru-baru
ini terkait demonstrasi.
Dalam podcast Abraham Sama Speak UP, Oegroseno berbicara
tentang beberapa insiden yang terjadi di hampir semua daerah.
Ia mengatakan, penyampaian aspirasi di muka umum diatur dalam
undang-undang.
Bermula dari Perubahan Undang-Undang (UU) tentang penyampaian
pendapat di muka umum nomor 9 tahun 1998.
Kemudian ada Undang-Undang Dasar (UUD) 48 Pasal 5 yang
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Perubahan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan
penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 98,” katanya, dikutip, Rabu,
(10/9/2025).
“Itu adalah sebuah hadiah yang bagus sekali yang berkaitan
dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 48 pasal 5 diberikan kebebasan berpendapat di
muka umum,” jelasnya.
Jadi, yang dulu perlu meminta ijin. Kita hanya perlu
menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian.
“Yang dulu harus minta ijin sekarang cukup memberi tahu.
Begitu ada pemberitahuan aparat kepolisian wajib mengamankan bukan melakukan
represif,” paparnya.
Selain itu, terkait tindakan di lapangan. Ia menyebut untuk
arahan dilapangan itu tentu sudah terstruktur dan jelas arah komunikasinya dari
atas ke bawah.
“Ada informasi intelijen ada arahan atau informasi khusus
dari Kapolri ke Kapolda ke Kapolres untuk bagaimana bertindak,” sebutnya.
Jadi, pihak kepolisian dalam ini bukan melakukan tindakan represif
tapi mengamankan untuk jangan sampai ada korban yang berjatuhan.
“Sehingga bukan melakukan represif tapi diamankan jangan
sampai ada korban yang lain bikin solidaritas yang juga marah,” terangnya. (fajar)