Komjen Pol (Purn) drs. Oegroseno  

 

JAKARTA — Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Drs. Oegroseno berbicara tentang kerusuhan yang terjadi baru-baru ini terkait demonstrasi.

 

Dalam podcast Abraham Sama Speak UP, Oegroseno berbicara tentang beberapa insiden yang terjadi di hampir semua daerah.

 

Ia mengatakan, penyampaian aspirasi di muka umum diatur dalam undang-undang.

 

Bermula dari Perubahan Undang-Undang (UU) tentang penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 1998.

 

Kemudian ada Undang-Undang Dasar (UUD) 48 Pasal 5 yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

 

“Perubahan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 98,” katanya, dikutip, Rabu, (10/9/2025).

 

“Itu adalah sebuah hadiah yang bagus sekali yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 48 pasal 5 diberikan kebebasan berpendapat di muka umum,” jelasnya.

 

Jadi, yang dulu perlu meminta ijin. Kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian.

 

“Yang dulu harus minta ijin sekarang cukup memberi tahu. Begitu ada pemberitahuan aparat kepolisian wajib mengamankan bukan melakukan represif,” paparnya.

 

Selain itu, terkait tindakan di lapangan. Ia menyebut untuk arahan dilapangan itu tentu sudah terstruktur dan jelas arah komunikasinya dari atas ke bawah.

 

“Ada informasi intelijen ada arahan atau informasi khusus dari Kapolri ke Kapolda ke Kapolres untuk bagaimana bertindak,” sebutnya.

 

Jadi, pihak kepolisian dalam ini bukan melakukan tindakan represif tapi mengamankan untuk jangan sampai ada korban yang berjatuhan.

 

“Sehingga bukan melakukan represif tapi diamankan jangan sampai ada korban yang lain bikin solidaritas yang juga marah,” terangnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.