Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka/Net
JAKARTA — Gugatan perdata senilai Rp125
triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali
ditunda karena belum lengkapnya legal standing pihak hukum tergugat pertama,
Gibran, dan tergugat kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk
melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi
Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran mengerahkan tiga orang pengacara
dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka menerima kuasa langsung dari
Gibran pada tanggal 9 September lalu.
"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli
Saputra.
Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal
akan hadir langsung di persidangan atau tidak. Dia juga mengaku belum ada
arahan khusus dari Gibran terkait dengan sidang ini.
"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti
untuk berikutnya masih ada tahapan lain," kata dia.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari
Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama
Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan
Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode
2024-2029. Sebab, Gibran
tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,
sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum
Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke
setiap warga negara. (cnni)