Anggota Brimob, Bripka Rohmat (R) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (4/9/2025) 


JAKARTA — Anggota Brimob, Bripka Rohmat (kanan), sedang menjalani persidangan di Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atas keterlibatannya dalam kasus pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang tewas dilindas rantis, Kamis (4/9/2025). Rohmat yang merupakan sopir rantis Brimob itu cuma disanksi demosi selama tujuh tahun.

 

Dalam sidang di gedung Komisi Kepolisian Nasional (KPKN) Polri, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025, majelis hakim Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (KKEP) menyatakan tindakan Rohmad tercela. Selain penurunan pangkat, ia juga ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus (PATSU).

 

Kemudian, Rohmad juga memiliki kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan dengan tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Sebelumnya, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) menjalani sidang KKEP atas kasus kematian Affan. Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi PTDH ke Cosmas.

 

Cosmas kemudian bersumpah tidak pernah ada niat untuk mencelakakan Affan.

 

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," kata Cosmas saat sidang KKEP di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

 

Cosmas menangis. Dia kemudian menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Affan. Komandan Brimob ini lalu meminta maaf ke pimpinan Polri.

 

"Sungguh-sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui, ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut," tuturnya.

 

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos (media sosial)," imbuhnya.

 

Diketahui, Propam menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis yang melindas Affan. Selain Rohmad dan Cosmas, lima anggota Brimob lainnya yaitu Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y). (era)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.