Seorang oknum
anggota Polsek Cikarang Utara viral usai terekam menolak laporan warga yang
hendak menyerahkan pelaku maling motor. (Sumber: Dokumentasi istimewa)
CIKARANG UTARA — Kapolsek Cikarang Utara Kompol
Sutrisno turut diperiksa Polda Metro Jaya, menyusul viralnya video seorang
anggota Polsek Cikarang Utara menolak laporan warga terkait pencurian sepeda
motor di Kelurahan Kongsi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa
dini hari, 9 September 2025.
"Hari ini saya dimintai keterangan oleh Polda. Dan oknum
yang viral juga sudah diproses Paminal Polda," ungkap Sutrisno saat
dikonfirmasi, Rabu 10 September 2025.
Sutrisno mengakui adanya kesalahpahaman internal dalam
pelayanan di Polsek Cikarang Utara. Menurutnya, ada anggota yang kurang tepat dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan laporan
warga tetap diterima dan diproses.
“Iya ada kesalahpahaman. Untuk kasus sudah diterima pada saat
itu juga," jelas Sutrisno.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol
Mustofa, membenarkan adanya dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oknum
anggotanya.
"Kami telah memproses anggota kami. Sekarang kasusnya
telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Anggota kami saat ini bersama
Kapolsek untuk klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar, anggota tersebut
akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik kepolisian maupun aturan hukum yang
berlaku.
"Tentu kami proses sesuai hukum yang berlaku, terkait
adanya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun kategori menurunkan harkat dan
martabat kepolisian. Yang jelas, semuanya kami proses sesuai prosedur yang
berlaku," katanya.
Mustofa memastikan, pihaknya tetap profesional dalam
menangani perkara ini. Ia menegaskan, pengaduan warga sudah diterima dan
diproses sebagaimana mestinya.
"Faktanya, laporan polisi sudah dibuat, tersangka
diamankan, barang bukti ada. Itu sudah cukup menjawab bahwa aduan masyarakat
kami tangani," jelasnya.
Sebagai informasi, Yogi Iskandar, 42 tahun, maling motor yang
viral usai ditangkap warga pada Selasa 9 September 2025 dini hari, resmi
ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Yogi berangkat dari rumah orang tuanya
di Karawang menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.
Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor Honda Vario milik
korban terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi.
“Tersangka melihat motor korban sedang terparkir di depan
rumah kontrakan dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan
membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” jelas Kombes Pol Mustofa.
Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor
LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO
JAYA, tertanggal 9 September 2025.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (poskota)