Anggota Dewan Pers Abdul Manan (tengah). (Foto: RMOL/Faisal
Aristama)
SEMARANG — Dewan Pers menyambut baik langkah
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam
diskusi publik bertajuk "Judicial Review Undang-Undang Pers: Menjaga
Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis" di Walking Drums, Jakarta
Selatan, Sabtu, 6 September 2025.
“Saya melihat bahwa yang dilakukan Pemimpin Iwakum dengan JR
Pasal 8 (UU Pers) itu inisiatif yang baik,” ujar Manan.
Ia berpandangan bahwa JR UU Pers penting untuk memperjelas
tafsir agar jurnalis mendapatkan perlindungan dari potensi kekerasan dalam
bentuk apapun.
“Menurut saya sih memang sangat memperjelas tafsir karena
hanya mengatakan bahwa wartawan dalam cara penduduknya mendapatkan pendidikan
itu,” kata Manan.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan
judicial review terhadap Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers ke ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Judicial Review diajukan melalui tim hukum yang terdiri dari Viktor
Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau,
dan Didi Supandi.
Judicial Review juga dilakukan terhadap penjelasan pasal 8 di
undang-undang yang sama.
“Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih
sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan
pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan
tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 17 Agustus 2025.
Menurut dia, ketidakjelasan tafsir membuka celah
kriminalisasi. Bahkan bisa menjadi celah gugatan perdata terhadap wartawan atas
karya jurnalistiknya.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU
Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Tindakan kepolisian dan gugatan
perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya
berdasarkan kode etik pers.
Atau, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. (rmol)