Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Komplek
Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad
Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester
Matutina segera dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA)
menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester setelah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden
ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.
“Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain,
kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni
kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus
2025.
Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah
oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi
putusan tersebut.
“Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.
Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak
untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal
yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan
hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti
udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni.
Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk
segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.
"Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang
ada,” pungkasnya.
Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan
Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu
di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding
yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester
Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1
tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara
pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim
Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019. (**)