WALHI mendesak penghentian ekspansi industri tambang nikel
yang dinilai merusak ekosistem pesisir, memperparah ketimpangan pembangunan,
dan mengancam keberlanjutan pulau-pulau kecil. (Sumber:
Instagram/@greenpeaceid)
SULTRA — Memperingati Hari Lingkungan Hidup
Sedunia 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara
mendesak penghentian ekspansi industri pertambangan nikel yang dinilai merusak
ekosistem pesisir, memperparah ketimpangan pembangunan, serta mengancam
keberlanjutan pulau-pulau kecil di kawasan tersebut, seperti Pulau Kabaena,
Wawonii, dan Labengki.
Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana merupakan salah satu
contoh dampak negatif eksploitasi nikel. Meskipun kaya akan sumber daya alam,
masyarakat setempat menghadapi kerusakan infrastruktur jalan, krisis air
bersih, degradasi lingkungan, dan minimnya akses terhadap layanan dasar.
"Ada ironi besar di Kabaena: kekayaan alam dikeruk, tapi
jalanan penuh lubang, air bersih sulit didapat, dan masyarakat hanya menerima
debu dan kerusakan. Ini bukan pembangunan, tapi bentuk baru dari ketidakadilan
ekologis," kata Andi Rahman, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, dalam
pernyataannya pada Selasa, 3 Juni 2025, dikutip oleh Poskota dari akun
Instagram @walhisultra.
Menurut data WALHI, ekspansi tambang nikel di Sulawesi
Tenggara telah menyebabkan deforestasi, pencemaran air, gangguan ketahanan
pangan lokal, perusakan kebun rakyat, serta hilangnya wilayah tangkap nelayan.
Pulau-pulau kecil seperti Kabaena, Wawonii, dan Labengki kini
berada di bawah tekanan ekologis yang melebihi daya dukung lingkungan mereka.
Dalam momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, WALHI menyerukan
penolakan terhadap model pembangunan yang mengorbankan pulau-pulau kecil demi
keuntungan industri, termasuk yang mengatasnamakan transisi energi.
"Jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga lingkungan
hidup dan masa depan generasi, maka penyelamatan pulau-pulau kecil dan
penghentian ekspansi tambang adalah langkah mendesak," tegas Andi Rahman.
WALHI juga mendesak pemerintah untuk mengutamakan keadilan
ekologis dan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam
guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat. (*)