Tito Karnavian/Ist
JAKARTA —
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengalihkan kepemilikan
empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara terus menimbulkan ketegangan.
Mantan Menteri Kehutanan Dr MS Kaban mengatakan keputusan itu
tidak memiliki kajian akademis yang memadai. Keputusan itu justru memicu
ketegangan antara kedua provinsi yang sebelumnya hidup rukun.
"Mari kita berpikir logis kalau memang ada gas di situ,
ada minyak di situ, toh itu masih wilayah Republik Indonesia. Ada undang-undang
yang mengatur bagi hasil, ada hak otonomi Aceh sebagai daerah khusus, why
not?" tegas MS Kaban lewat kanal YouTube "Jurnal Politik TV",
Senin 16 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pengelolaan
wilayah, khususnya pulau-pulau kecil dan terluar, harus mengacu pada
undang-undang yang berlaku. Termasuk aturan konservasi dan eksploitasi sumber
daya alam.
“Kalau bicara seperti di Raja Ampat, ada aturannya. Boleh
dimanfaatkan, tapi sesuai dengan undang-undang. Begitu juga pulau-pulau kecil,
tidak bisa sembarangan dieksploitasi,” ujar Kaban.
MS Kaban pun menuding Tito Karnavian sebagai sumber dari
persoalan ini. Menurutnya, bukan masyarakat Sumut yang bermasalah, tetapi
keputusan sepihak dari Mendagri yang telah menciptakan kegaduhan nasional.
“Jadi kenapa kok jahat banget? Kita orang Sumatera, orang
Aceh hidup dari tanah yang sama, darah daging yang sama, mau diadu?" tanya
MS Kaban.
Dia juga mengkritik kurangnya komunikasi dari pemerintah
sebelumnya yang menerbitkan keputusan penting ini. Seharusnya, dialog terbuka
dengan DPRD dan tokoh masyarakat dilakukan terlebih dahulu, sebagaimana saat
perumusan UU Pemerintahan Aceh.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan
memerintahkan pencabutan Kepmendagri tersebut demi menjaga stabilitas nasional.
(rmol)