Rismon Sianipar
JAKARTA — Pakar
forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar kembali melontarkan pernyataan
kontroversial terkait keaslian tesis mantan Presiden Jokowi. Rismon tak tinggal
diam, mengancam akan menyeret pemilik Percetakan Perdana itu ke jalur hukum.
Rismon mengatakan, perusahaan
percetakan itu harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus
yang disebutnya sebagai "laporan skripsi palsu" yang kini telah
dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Perdata Jakarta.
"Pemilik percetakan perdana,
siap-siap anda akan dipanggil ke pengadilan atas laporan skripsi palsu ke
Bareskrim dan Pengadilan Perdata Jakarta,” kata Rismon di X @SianiparRismon
(1/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak percetakan
wajib membuktikan dan merekonstruksi bentuk lembar pengesahan skripsi Jokowi.
Bukan tanpa alasan, Rismon melihat
ada hal yang menurutnya mencurigakan karena diduga menggunakan teknologi
percetakan modern yang belum tersedia pada 1985.
“Anda harus membuktikan dan
merekonstruksi lembar pengesahan skripsi Jokowi yang menggunakan teknologi
sangat modern di tahun 1985!," tegasnya.
Unggahan Rismon juga menyertakan dua
foto, satu adalah lembar pengesahan skripsi atas nama Joko Widodo dari Fakultas
Kehutanan UGM, dan satu lagi berisi halaman ucapan terima kasih kepada beberapa
pihak, termasuk dosen pembimbing.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim
Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan
ijazah palsu.
Koordinasi ini dilakukan setelah
Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah
Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA),
karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait adanya laporan di Polda
Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan
berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani
Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan
yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap
penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi
dalam penanganan perkara tersebut.
“Tentu saja nanti penyidik-penyidik
Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada
publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya. (fajar)