Rismon Sianipar


JAKARTA — Pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait keaslian tesis mantan Presiden Jokowi. Rismon tak tinggal diam, mengancam akan menyeret pemilik Percetakan Perdana itu ke jalur hukum.

 

Rismon mengatakan, perusahaan percetakan itu harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus yang disebutnya sebagai "laporan skripsi palsu" yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Perdata Jakarta.

 

"Pemilik percetakan perdana, siap-siap anda akan dipanggil ke pengadilan atas laporan skripsi palsu ke Bareskrim dan Pengadilan Perdata Jakarta,” kata Rismon di X @SianiparRismon (1/6/2025).

 

Ia menambahkan bahwa pihak percetakan wajib membuktikan dan merekonstruksi bentuk lembar pengesahan skripsi Jokowi.

 

Bukan tanpa alasan, Rismon melihat ada hal yang menurutnya mencurigakan karena diduga menggunakan teknologi percetakan modern yang belum tersedia pada 1985.

 

“Anda harus membuktikan dan merekonstruksi lembar pengesahan skripsi Jokowi yang menggunakan teknologi sangat modern di tahun 1985!," tegasnya.

 

Unggahan Rismon juga menyertakan dua foto, satu adalah lembar pengesahan skripsi atas nama Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM, dan satu lagi berisi halaman ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, termasuk dosen pembimbing.

 

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.

 

Koordinasi ini dilakukan setelah Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

 

Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.