KEJANGGALAN- Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
mengungkap sejumlah kejanggalan terhadap proses hukum yang menjerat dirinya
JAKARTA — Pendakwah Sugi Nur Raharja alias
Gus Nur mengungkap banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia
pun menilai dirinya memang menjadi incaran pihak tertentu untuk memenjarakannya
karena kerap mengkritik pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo alias Jokowi.
Gur Nur, yang baru-baru ini dibebaskan bersyarat, mengatakan
ada beberapa indikasi yang mengarah pada pengkondisian sistematis untuk
mengkriminalisasinya. Salah satunya adalah kesamaan pola empat kali ia
dilaporkan ke polisi.
"Saya empat kali dilaporkan, di Surabaya, Palu dan dua
kali di Bareskrim. Empat kali dilaporkan ini pasalnya sama, UU ITE, dituduh
menyebarkan kebencian berlandaskan SARA. Lalu pelapornya relatif sama,
orang-orang itu saja. Pelapornya itu tidak punya legal standing. Tapi semua
laporannya diproses," ungkap Gus Nur di chanel Youtube pribadinya, dikutip
Warta Kota pada Sabtu (28/6/2025)
"lebih lucunya lagi, ketika sidang digelar, saksi ahli
yang didatangkan sama. Saksi ahlinya ya orang-orang itu. Jadi, ini semacam instrumen hukum yang
terpola oleh rezim saat itu. Ada yang bagian melaporkan, ada yang bagian
proses, ada yang bagian saksi ahlinya."
Gus Nur saat itu memang sudah punya firasat tak enak dan
sudah merasa bahwa dirinya menjadi 'target'
Namun, saat itu dia tidak berbuat banyak lantaran kebenaran
apapun yang dia sampaikan, tetap dia akan dianggap bersalah.
Suatu hari saat pemeriksaan, Gus Nur sempat menanyakan hal
krusial kepada penyidik yang memeriksanya
Dia menanyakan soal pasal yang disangkakan terhadap dirinya,
yakni menyebarkan kebencian berdasarkan SARA
Namun, penyidik tak
mampu menjawab, hanya tersenyum
"aya sudah pernah ngomong sama penyidiknya langsung atas
pasal ini, menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Saya tanya, apakah ada suku
Dayak, Suku Jawa Suku Sunda yang berantem saling bunuh gara-gara saya? Saya
tanyakan ke penyidik itu. Ya nggak dijawab, cengar-cengir aja dia. Bahkan di
pesantren saya ada berbagai macam suku. Lalu, soal antargolongan, nggak ada
golongan dan agama berantem gara-gara saya."
"Terakhir, saya dianggap memecah belah bangsa. Saya itu
memecahbelah kecamatan itu nggak bisa, apalagi memecah belah bangsa. Apakah ada
provinsi yang pecah gara-gara saya?"
Namun apapun itu, Gus Nur menganggap peristiwa hukum itu
menjadi salah satu ketetapan hidup yang harus dia jalani
Meskipun, dia meyakini bahwa proses hukum yang diberlakukan
kepadanya, sarat dengan kepentingan tertentu
Baca juga: Singgung Lingkaran Setan, Terungkap Alasan Gus Nur
Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Gus Nur bebas
Diberitakan sebelumnya, Gus Nur akhirnya menghirup udara
segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.
Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube
miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena
sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.
"Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman,
di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara," tutur
Gus Nur dikutip Warta Kota pada Senin (28/4/2025)
Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika
menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang
Tri Mulyono
Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari
penjara satu ke penjara lainnya.
"Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda
Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya
Allah," ungkapnya.
Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan.
"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan
kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah,
bermanfaat untuk banyak orang," katanya.
"Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita
punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan
sebagainya," imbuhnya
Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus
Nur.
"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa
Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas
Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya
Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih
dari dua tahun penjara.
"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan
standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur
tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan
pelanggaran, bukan kejahatan," katanya
"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus
Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu
kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya
memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah
palsu."
Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara
mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi.
Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal
dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan
hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar
secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan
karena dianggap menyebarkan berita bohong," ungkap Refly Harun.
Selayang pandang kasus
Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa
hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang
sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang
perdana digelar pada 18 Oktober 2022
Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran
kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.
Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut
dijadikan sebagai tersangka.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan
kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah
di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi,
Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.
"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara
narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai
akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan
atau penistaan agama," ujar Nurul.
"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022
Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.
Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan
terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.
"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah
flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan
video," kata Nurul.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal
156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2
UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku,
agama, ras dan antar golongan.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di
masyarakat," kata Nurul.
Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti
apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan
lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update,"
ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah
palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet,
Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih
lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.
"Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB, di Bareskrim,"
katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis.
Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah
palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki
babak baru.
Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah
palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri
Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor
592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum
(PMH).
Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover
yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta
Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh
gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi
dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau
memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama
Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar
Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi
keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan
syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi
Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu
akan digelar pada 18 Oktober 2022
"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara :
592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal
18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.
Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam
persidangan tersebut. (wartakota)