Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin/Rep
JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
diyakini dimenangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Hal itu disampaikan kuasa
hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dalam podcast Madilog yang disiarkan kanal
Youtube Forum Keadilan TV.
Ahmad menjelaskan, pihaknya melihat adanya perbedaan kondisi
antara kasus yang dialami pakar telematika Roy Suryo dengan pakar forensik
digital Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dengan
Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Ia mengatakan, meski isu utama yang mengemuka adalah terkait
kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, namun kondisi Jokowi saat kasus ini mencuat kembali
pada 2025 mengundang sorotan publik yang lebih tajam.
"Kenyataan hari ini yang ingin saya tegaskan kembali
sebagai sebuah fakta yang kami syukuri, yakni hari ini publik, masyarakat
membersamai perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan," ujarb Ahmad dikutip
pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurutnya, perhatian publik hari ini semakin menyeruak
lantaran pihak yang menyoal ijazah Jokowi merupakan lulusan Universitas Gadjah
Mada (UGM), tidak seperti Bambang Tri dan Gus Nur yang notabene orang luar
kampus.
"Hari ini saya percaya menghadapi realitas baik, bahkan
baik sekali. Kenapa demikian? Karena hari ini persoalan ijazah itu sendiri
tidak hanya dipersolakan Bambang Tri dan Gus Nur dengan mubahalahnya,"
tutur Ahmad.
"Hari ini justru yang mengkritisi soal ijazah ini alumni
UGM itu sendiri. Bahkan mereka ini dengan jenjang pendidikan S2 setidaknya,
yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia," sambungnya.
Yang lebih membuat yakin Ahmad memenangkan perkara sebagai
pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan yang juga pernah membela Bambang Tri dan
Gus Nur pada 2022 lalu, terdapat fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan di
muka umum, bahwa Jokowi dan pembela hukumnya tidak pernah mneunjukkan kepada
publik fisik ijazah S1 Fakultas Kehuatanan UGM Jokowi yang diklaimnya asli.
"Artinya boleh saja otoritas kekuasaan memenangkan
perkara ini dengan memaksakan klien kami sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur
dianggap mengedarkan kabar bohong tentang ijazah palsu, walaupun sepanjang 6
bulan persidangan itu tidak pernah hadir barang yang asli, padahal itu sudah
diperintahkan oleh hakim agar dihadirkan jaksa selaku pihak yang menuntut di
tahun 2022, tapi tidak pernah muncul," katannya.
Oleh karena itu, Ahmad meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan
yang menyoal kembali keaslian ijazah Jokowi punya poptensi menang yang lebih
tinggi. Namun sebaliknya, persoalna ini justru dia anggap akan menjadi
malapetaka bagi Jokowi.
"Artinya saya tidak melihat ini mimpi buruk, tapi justru
ini kenyataan yang baik. Dan bahkan mungkin boleh jadi ini menjadi mimpi buruk
saudara Joko Widodo," tuturnya.
"Dan sebentar lagi bisa menjadi kelihatan buruk bagi
saudara Joko Widodo jika dia tidak bisa membuktikan ijazahnya asli,"
demikian Ahmad menambahkan. (rmol)