Latest Post



SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja bertemu FIFA Gianni Infantino. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyatakan pemerintah bakal merobohkan Stadion Kanjuruhan, Malang usai terjadinya tragedi yang menewaskan 133 orang korban.

 

Hal itu disampaikan Jokowi saat di kompleks Istana Meredeka, Selasa (18/10/2022). Kata dia, usai dirobohkan, Stadion Kanjuruhan akan dibangun ulang sesuai standar FIFA.

 

"Stadion Kanjuruhan di Malang akan diruntuhkan dan kami bangun lagi sesuai dengan standar FIFA sebagai contoh standar stadion dengan fasilitas-fasilitas yang baik, menjamin keselamatan penonton dan pemain dan juga untuk suporter," kata Jokowi.

 

Dicibir Netizen 

Nyatanya, rencana Jokowi yang hendak merobohkan Stadion Kanjuruhan justru menuai cibiran, khususnya di media sosial. Di Twitter, banyak netizen yang membahas dan berkomentar seputar rencana itu.

 

"Temuan TGPF bilang meninggalnya 133 orang di Kanjuruhan dipicu oleh tembakan gas air mata. Solusinya Jokowi adalah meruntuhkan stadion dan bangun yang baru. Ada yang ngerti kenapa Jokowi bentuk TGPF kalau temuannya nggak dijadikan basis tindakan? Jokowi sehat?," cuit akun Ard**** di Twitter.

 

"Gimana rasanya yang bikin proyek di atas ratusan nyawa melayang," balas akun Yx***

 

"Itu solusi jangka panjang supaya stadionnya lebih aman. Karena ada beberapa yang bikin stadionnya kurang aman. Kalau gas air mata kan sudah ada solusi, yaitu orang-orangnya ditindak," tulis akun Sammy**** memberikan penjelasan.

 

Dikritik Rocky Gerung 

Salah satu pengamat politik, Rocky Gerung juga mengkritik rencana Jokowi yang hendak meruntuhkan Stadion Kanjuruhan. Kata dia, rencana itu bukanlah langkah yang tepat.

 

Kata Rocky, saat ini yang terpenting adalah langkah untuk memulihkan batin masyarakat terutama masyarakat Malang yang begitu hancur usai peristiwa Kanjuruhan.

 

"Ada berita Presiden Jokowi akan merobohkan Stadion Kanjuruhan. Lalu akan dibikin apa. Jadi memulihkan batin publik, batin masyarakat Malang itu bukan dengan janji infrastruktur lagi," kata Rocky seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Rabu (19/10/22).

 

Rocky lantas berujar bahwa seharusnya Jokowi menggelar tenda di depan Stadion Kanjuruhan, seperti yang dilakukan Jokowi pada saat mengunjungi IKN.

 

Hal tersebut, kata dia, mungkin saja bisa membuat pemerintah dan pihak yang terlibat dalam tragedi bisa merasakan luka batin yang dirasakan masyarakat Malang.

 

Selain itu, mungkin saja hal tersebut bisa dilihat sebagai bentuk pengakuan kesalahan yang dilakukan pemerintah dan pihak lainnya.

 

"Jadi, kalau misal Pak Jokowi pernah buka tenda di IKN, coba buka tenda di Malang saja di Kanjuruhan. Menteri-menteri dibawa ke situ, polisi-polisi dibawa ke situ," terang Rocky.

 

Menurutnya, dalam penanganan insiden ini, pemerintah justru harus mengedepankan dan menampakan kejujuran batin. Bukan hanya soal infrastruktur.

 

"Pengakuan kesalahan itu ingin dilihat sebagai kejujuran dari batin. Kalau yang dipamerkan 'Udah, gampang nanti kita bongkar itu'. Tapi memanipulasi ingatan itu nggak bisa. Harus ada kejujuran," imbuhnya. (wartakota)


 

SANCAnews.id – Kuasa hukum Ricky Rizal sampaikan eksepsi, soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).

 

Merujuk pada pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, Ricky Rizal didakwa karena tidak melakukan pencegahan atas niatan jahat Ferdy Sambo yang akan menghabisi nyawa Brigadir J.

 

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Ricky, Erman Umar sampaikan tiga alasan dalam eksepsi, terkait tindakan Ricky Rizal yang tidak bisa mencegah perbuatan Ferdy Sambo.

 

Alasan pertama adalah, posisi Ricky Rizal hanyalah seorang ajudan, sehingga ia tidak bisa menolak perintah atasannya.

 

Kemudian alasan kedua yakni, ketidaktahuan Ricky Rizal mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

 

"Keberadaan dan kehadiran dirinya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46. tersebut atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," kata Erman

 

Alasan terakhir dikatakan Erman, terdakwa Ricky Rizal sama sekali tidak mengetahui soal persiapan atau perencanaan penghilangan nyawa Brigadir Yoshua.

 

"Perencanaan atau persiapan hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," ujarnya.

 

Berdasarkan tiga alasan tersebut, Erman meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikannya. Tim kuasa hukum juga meminta perkara Ricky Rizal tidak diperiksa.

 

"Kami Meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara." ucap Erman.

 

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ricky bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

 

Atas perbuatannya, Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (wartakota)


 

SANCAnews.id – Dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan tim Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo dianggap materi pokok perkara, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh dalil eksepsi dan tetap menahan Sambo.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa saat sidang tanggapan atas eksepsi yang telah disampaikan oleh tim PH terdakwa Sambo pada Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," ujar Jaksa, Kamis (20/10).

 

Untuk itu kata Jaksa, berdasarkan dalil yang dikemukakan pihaknya pada hari ini, memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dari PH terdakwa Sambo.

 

Selain itu, Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

 

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register PDM-242 tanggal 5 Oktober 2022. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," pungkas Jaksa. (rmol)

 

SANCAnews.id – Sidang perdana tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) mengungkap sejumlah fakta menarik. Salah satunya, keterlibatan Tim CCTV Kasus KM 50.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengkondisikan CCTV di area tempat eksekusi Brigadir Yosua, tepatnya di kawasan Jalan Duren Tiga.

 

Brigjen Hendra kemudian menghubungi tim CCTV kasus KM 50 yakni AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Namun, tak terhubung karena Acay sedang berada di Bali dalam suatu kegiatan.

 

"Hendra Kurniawan (Karo Paminal Propam Polri) menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tak terhubung," demikian bunyi dakwaan.

 

Setelah sejumlah percobaan, akhirnya Acay merespons Brigjen Hendra dan mengutus anggotanya yakni Irfan Widyanto yang saat itu menjabat mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan pengecekan CCTV.

 

Lewat Irfan dan Agus, CCTV yang ada di Duren Tiga diidentifikasi dan ditemukan sekitar 20 CCTV. Dari jumlah tersebut, 3 DVR CCTV diamankan dan diganti dengan yang baru.

 

Sebanyak 3 DVR CCTV itu kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

 

Isi dari CCTV tersebut memperlihatkan peristiwa Yosua berada di luar rumah saat Sambo tiba di Duren Tiga. Isi dari CCTV tersebut, antitesis dari skenario tembak menembak Sambo.

 

Keterlibatan Sambo Dalam Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Anggota FPI 

Kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI memang telah selesai dari meja persidangan. 2 anggota Polda Metro Jaya yang sempat menjadi terduga pelaku telah dibebaskan setelah majelis hakim memutuskan tak ada unsur pidana dalam kasus itu.

 

Kedua polisi itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

 

Bila melihat kebelakang, saat kasus KM 50 mencuat, Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri tepat tahun 2020 lalu. Peran Sambo dalam kasus itu, dia ditugaskan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya.

 

Sambo saat itu memerintahkan 30 anak buahnya menyelidiki kasus KM 50. Dari rangkaian penyelidikan, terdapat sejumlah personel Polda Metro Jaya yang diperiksa.

 

Selain Sambo, terdapat juga Brigjen Hendra Kurniawan dalam pengusutan kasus itu. Hendra bahkan tampil di Polda Metro Jaya saat jumpa pers yang digelar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, saat pertama kali mengumumkan kasus itu.

 

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus KM 50 sudah dituntaskan. Hal itu pun sesuai dengan wewenang Komnas HAM dalam Undang-undang.

 

"[Seperti] kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud di Twitter, Minggu (28/8). (kumparan)


 

SANCAnews.id – Buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo belakangan menjadi sorotan publik. Lantaran, buku hitam tersebut selalu dipegang eks Kadiv Propam Polri itu sewaktu menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjelaskan, buku hitam itu berisi catatan pribadi Sambo terkait aktivitasnya sehari-hari selama masih bertugas di kepolisian. Rasamala menyebut, Sambo dan buku hitamnya punya sejarah yang panjang.

 

“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

 

Meski begitu, Rasamala tidak mengetahui secara pasti yang ditulis Sambo dalam buku hitam tersebut. Dia hanya memaparkan salah satu hal yang dituangkan Sambo yakni, ide-ide bagi masa depan kepolisian.

 

“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” ucap Rasamala.

 

Lebih lanjut, Rasamala menyebut Sambo mungkin saj akan mengungkapkan informasi penting terkait Polri jika merasa itu dibutuhkan.

 

“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” jelasnya.

 

Sebelumnya, teka-teki isi buku catatan hitam milik Ferdy Sambo mulai terkuak. Buku tersebut ternyata berisi catatan harian kegiatan sang jenderal sejak berpangkat komisaris besar.

 

Ferdy Sambo, sebelum tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mempunyai perjalanan karier cukup cemerlang.

 

Karier Ferdy Sambo mulai melesat naik sejak dirinya berpangkat komisaris besar dengan jabatan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

 

Adalah Arman Hanis, pengacara, yang mengungkap isi buku hitam milik Ferdy Sambo tersebut. Arman mengatakan, dirinya mengetahui isi buku hitam itu langsung dari mulut Ferdy Sambo.

 

Dia mengaku menanyakan langsung ke Ferdy Sambo soal isi buku hitam, lantaran banyak awak media yang mempertanyakannya. Arman memastikan, seluruh kegiatan Ferdy Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim hingga Kadiv Propam Polri tercatat di dalam buku tersebut.

 

Termasuk catatan tentang sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mulai digelar Senin awal pekan ini. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.